Pakar Hukum Pemilu Sebut Calon Tunggal Pilkada Bukan Agenda Lokal tetapi Nasional

Kepala Daerah Berita

Pakar Hukum Pemilu Sebut Calon Tunggal Pilkada Bukan Agenda Lokal tetapi Nasional
Calon TunggalPartai PolitikNasional
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 90%

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia menilai bahwa calon tunggal pada Pilkada 2024 bukan agenda lokal, tetapi ekses dari agenda elite nasional.

Cak Imin Sarankan Anies Tidak Perlu Buat Partai Baru: Kalau Pengen Dipanggil Ketum Ya Beda LagiKarena itu, dia mengatakan, calon tunggal di pilkada bukan hanya soal permasalahan daerah atau demokrasi lokal di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi telah menjadi sesuatu yang diciptakan oleh propaganda politik nasional.Dia menjelaskan bahwa fenomena calon tunggal saat ini memiliki pola dengan memborong dukungan mayoritas partai politik , mulai dari 12 hingga 18 partai.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo mengatakan SMA Taruna Nusantara merupakan sekolah yang luar biasa. Ada 4 Lulusan SMA itu jadi menteri. Pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur atau cagub-cawagub di Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono, menjadwalkan untuk bertemu Ahok juga Anies BaswedanWakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo mengatakan SMA Taruna Nusantara merupakan sekolah yang luar biasa. Ada 4 Lulusan SMA itu jadi menteri.

Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan awan panas guguran sebanyak tiga kali selama periode pencatatan sepekan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Calon Tunggal Partai Politik Nasional Lokal

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Tetap Lanjutkan Proses Hukum Selama Pilkada meski Kejagung Hentikan Sementara Karena PilkadaKPK Tetap Lanjutkan Proses Hukum Selama Pilkada meski Kejagung Hentikan Sementara Karena PilkadaSemua kegiatan penyelidikan-penyidikan KPK tetap jalan sesuai jadwal meski pilkada berjalan. Ini beda dengan Kejagung.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Sebut KPU Harus Segera Buat Aturan Turunan usai MK Ubah Syarat Pencalonan di PilkadaPakar Hukum Sebut KPU Harus Segera Buat Aturan Turunan usai MK Ubah Syarat Pencalonan di PilkadaPakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan KPU harus segera menerbitkan aturan turunan usai MK mengubah syarat ambang batas pencalonan di pilkada.
Baca lebih lajut »

DPR-Pemerintah 'Membangkang' jika Abaikan Putusan MK soal Pilkada, Menurut Pakar HukumDPR-Pemerintah 'Membangkang' jika Abaikan Putusan MK soal Pilkada, Menurut Pakar HukumPakar hukum tata negara menyatakan bahwa dua putusan terbaru MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Baleg Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada Sehari Usai Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum Tata NegaraBaleg Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada Sehari Usai Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum Tata NegaraPerdebatan terjadi saat wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi meminta rapat menyetujui batas usia pencalonan cagub 30 tahun terhitung sejak dilantik.
Baca lebih lajut »

Pakar nilai revisi UU Pilkada akan cacat hukum kronisPakar nilai revisi UU Pilkada akan cacat hukum kronisPakar Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) W. Riawan Tjandra menilai revisi UU Pilkada yang dipaksakan oleh Badan Legislasi DPR RI akan ...
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Unimal: Revisi UU Pilkada Harus Merujuk Putusan MKPakar Hukum Unimal: Revisi UU Pilkada Harus Merujuk Putusan MKDPR, DPD dan pemerintah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Dosen Hukum Unimal menyebutkan revisi UU itu harus merujuk pada putusan MK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 13:01:01