Pakar Hukum Nilai Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM di Rempang

Indonesia Berita Berita

Pakar Hukum Nilai Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM di Rempang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 10 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 7%
  • Publisher: 59%

Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana universitas Pelita Harapan Agus Surono menilai tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.Dia mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya.

"Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama," lanjutnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAMPenanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAMSalah satu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematik
Baca lebih lajut »

Solidaritas Rempang Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di Peristiwa 7 SeptemberSolidaritas Rempang Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di Peristiwa 7 SeptemberSejumlah organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Nasional untuk Rempang menyimpulkan bahwa terdapat pelanggaran HAM dalam peristiwa kekerasan di Rempang, 7 September 2023.
Baca lebih lajut »

Pascaricuh Pembebasan Lahan, LPSK: Hak Masyarakat Rempang Harus DijaminPascaricuh Pembebasan Lahan, LPSK: Hak Masyarakat Rempang Harus DijaminSolidaritas Nasional untuk Rempang menemukan delapan temuan terkait dampak kekerasan di Rempang pada 7 September.
Baca lebih lajut »

Kronologi Awal Konflik di Pulau Rempang, Investasi Bernilai Ratusan Triliun Berakhir Jeritan Pilu Warga RempangKronologi Awal Konflik di Pulau Rempang, Investasi Bernilai Ratusan Triliun Berakhir Jeritan Pilu Warga RempangPolemik Pulau Rempang sampai saat ini belum menemukan titik temu, warga masih menolak untuk relokasi atas dampak proyek Rempang Eco City. Ini kronologi awalnya.
Baca lebih lajut »

Warga Masih Menolak, Pendaftaran Relokasi Rempang DiperpanjangWarga Masih Menolak, Pendaftaran Relokasi Rempang DiperpanjangBP Batam menunda penutupan pendaftaran warga Rempang yang bersedia relokasi imbas pembangunan PSN Rempang Eco City.
Baca lebih lajut »

Danpuspom Pastikan Tak Ada Prajurit TNI yang Lakukan Pelanggaran dalam Konflik di RempangDanpuspom Pastikan Tak Ada Prajurit TNI yang Lakukan Pelanggaran dalam Konflik di RempangKomandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R. Agung Handoko menyatakan bahwa tak ada prajurit TNI yang melakukan pelanggaran dalam konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 19:13:15