Sejumlah pakar hukum menilai terpidana Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan majelis hakim tingkat pertama, banding dan kasasi dibangun dengan konstruksi hukum berdasarkan asumsi dan imajinasi saja karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta tidak berbasis evidence/bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.
Romli menegaskan bahwa sejak awal kasus Mardani H Maming ini seharusnya tidak diproses, karena fakta-fakta hukum yang kabur dan tidak jelas untuk dibuktikan. Dia menyebut ada banyak siasat dari penegak hukum untuk terus melanjutkan proses kasus ini. Termasuk dengan penggunaan pasal-pasal yang tak sepenuhnya sesuai konteksnya.
Menurut Romli, baik polisi, jaksa maupun hakim sama-sama keliru dalam menangani perkara Mardani H Maming ini. Kekritisan yang sampaikan itu hendaknya kemudian menjadi perhatian bagi para penegak hukum. Tidak terkecuali para hakim di dalam peradilan. Keempat, Pasal 93 UU Pertambangan adresat larangan untuk mengalihkan itu adalah untuk pemilik IUP OP bukan pada pejabat, SK pelimpahan IUP OP yang ditandatangani oleh terpidana sebagai Bupati Tanah Bumbu adalah sesuai kewenangannya dan IUP OP tersebut sudah terlisensi clear and clean dengan kata lain IUP OP itu tidak memiliki masalah hukum dan sudah memenuhi syarat administrasi.
Kedelapan, poin 7 di atas diperkuat dengan penafsiran ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, baik penafsiran historis, sistematis-logis maupun penafsiran telelologis, ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, bertujuan membatasi penafsiran hukum yang sangat luas di dalam penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIpikor.
Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro juga mengatakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan. Kemudian Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Kelompok Tani Sri Mulya di Kabupaten Serang justru berhasil meraih panen luar biasa dengan memanfaatkan bantuan irpom dari Kementerian Pertanian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum: Jangan Ada Permainan Hakim dalam PK Mardani MamingNama eks Bendum PBNU yang juga terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Sebut KY Harus Pantau Proses PK yang Diajukan Mardani MamingPakar hukum sebut KY harus pantau proses PK yang diajukan Mardani Maming.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Putusan Kasus Mardani MamingKajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan surat tuntutan jaksa penuntut umum dan pembelaan penasihat hukum terdakwa
Baca lebih lajut »
Pakar hukum eksaminasi perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani MamingPara pakar hukum melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, yang dituangkan ke dalam buku bertajuk Mengungkap ...
Baca lebih lajut »
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU MinerbaJPNN.com : Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan jika SK Bupati itu belum tentu melanggar UU Minerba.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Beberkan Deretan Fakta-fakta Kasus Perkara yang Menjerat Mardani MamingBerita Pakar Hukum Beberkan Deretan Fakta-fakta Kasus Perkara yang Menjerat Mardani Maming terbaru hari ini 2024-10-06 13:10:54 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »