Pakar hukum mendukung penegasan Moeldoko perihal TWK di KPK. Selengkapnya: 👇KPK
, telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Agus Surono, meminta masyarakat untuk segera menyudahi polemik yang menurutnya tidak konstruktif berkenaan dengan persoalan tes wawasan kebangsaan di KPK.
Agus juga menyepakati imbauan KSP Moeldoko, yang alih-alih mengobarkan polemik, justru mengajak masyarakat memberi kepercayaan penuh pada lembaga antirasuah itu untuk membenahi dan memperkuat diri, serta menindak koruptor dengan tidak pandang bulu. “Saatnya KPK kembali berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kataMenurut Prof Agus Surono, keputusan KPK adalah keputusan aparatur negara.
Prof Agus juga mengatakan, keputusan pimpinan KPK yang sah dan mengikat itu pun harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa, yakni bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut, harus dan selayaknya dianggap benar menurut hukum. “Konsekuensinya, ia dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum bisa dibuktikan sebaliknya,” kata Prof Agus.