Pakar Hukum dari UI Beri Peringatan Kepada KAMI

Indonesia Berita Berita

Pakar Hukum dari UI Beri Peringatan Kepada KAMI
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Jika KAMI mengeluarkan pernyataan yang tendensius dan tidak objektif, maka hal itu bisa disebut sebagai bentuk penghinaan formil. KAMI

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengingatkan agar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yang mendeklarasikan diri, Selasa siang tadi, bersikap konstitusional saat menyampaikan kritik kepada pemerintah. "KAMI sebaiknya bersikap secara konstitusional, karena pernyataan kebebasan berpendapat secara politik tidak pernah bersifat absolut tanpa batas.

"Sebatas pemberitaan viral di media sosial masih dalam tataran kritik/pernyataan terhadap kebijakan maupun keputusan pemerintah, itu dijamin oleh konstitusi dalam kerangka kebebasan berpendapat dan belum bisa dikategorikan pemberitaan provokatif," tuturnya. Namun, kata Indriyanto, apabila KAMI melakukan kritik/pernyataan terhadap kebijakan maupun keputusan pemerintah atau pernyataan yang tendensius dan tidak objektif, maka hal itu bisa disebut sebagai bentuk penghinaan formil.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soal Kritikan KAMI, Pakar: Bisa Mengarah pada Pelanggaran HukumSoal Kritikan KAMI, Pakar: Bisa Mengarah pada Pelanggaran HukumDalam kehidupan bernegara, ada limitasi-limitasi regulasi dan doktrin hukum yang memberikan pagar politik dan hukum secara implementatif.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum : Masih Ada Uji Materi, Sahkan Saja RUU Cipta KerjaPakar Hukum : Masih Ada Uji Materi, Sahkan Saja RUU Cipta KerjaSebaiknya RUU Cipta Kerja segera disahkan. Namun apabila masih ada hal yang belum bisa diterima, bisa diajukan uji materi.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum: Masih Ada Uji Materi, Sahkan Saja RUU Cipta KerjaPakar Hukum: Masih Ada Uji Materi, Sahkan Saja RUU Cipta KerjaTeddy Anggoro berpendapat bahwa sebaiknya RUU Cipta Kerja segera disahkan. Jika masih ada hal yang belum bisa diterima bisa diajukan uji materi.
Baca lebih lajut »

Briptu Nouval Dibacok Geng Motor, Kapolres: Kami Kejar, Kami Tidak Segan Bertindak TegasBriptu Nouval Dibacok Geng Motor, Kapolres: Kami Kejar, Kami Tidak Segan Bertindak TegasKapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai akhirnya angkat bicara terkait kasus pembacokan seorang anggota polisi saat pengamanan peringatan HUT ke-75 RI, Minggu (16/8) sekitar pukul 19.00 WIB. polisidibacok
Baca lebih lajut »

Kepala BP2MI: Kami Akan Tinggalkan BPJS Ketenagakerjaan jika Tidak Berpihak Kepada PMIKepala BP2MI: Kami Akan Tinggalkan BPJS Ketenagakerjaan jika Tidak Berpihak Kepada PMIKepala BP2MI Benny Rhamdani mengingatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai perusahaan milik negara untuk berpihak kepada rakyatnya khususnya Pekerja Migran Indonesia. BP2MI
Baca lebih lajut »

Suara Lantang di Deklarasi KAMI, Jenderal Purnawirawan Gatot: Sumpah Saya Tidak Pernah DicabutSuara Lantang di Deklarasi KAMI, Jenderal Purnawirawan Gatot: Sumpah Saya Tidak Pernah DicabutMantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo berada tepat di samping Din Syamsuddin saat membacakan dekralasi KAMI. GatotNurmantyo
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-05 14:41:38