Pakar Hukum Chairul Huda Sebut Penetapan Tersangka Thomas Lembong Prematur

Praperadilan Thomas Lembong Berita

Pakar Hukum Chairul Huda Sebut Penetapan Tersangka Thomas Lembong Prematur
Praperadilan Tom LembongChairul HudaThomas Lembong
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terbilang prema

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong terbilang prematur.Chairul mengatakan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh Lembong cukup beralasan, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

“Dalam kasus korupsi, diperlukan adanya delik material yang menunjukkan dampak atau akibat berupa kerugian nyata terhadap keuangan negara. Kerugian ini harus dibuktikan dengan perhitungan resmi, misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPKP,” ujar Chairul. Kasus yang menimpa Tom Lembong ini muncul di tengah program 100 hari pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto. Menurut Chairul, ada kemungkinan bahwa penetapan Lembong sebagai tersangka merupakan upaya kejaksaan untuk menunjukkan kinerja cepat dalam mendukung agenda pemerintahan baru.

Chairul juga khawatir dengan adanya kemungkinan diskriminasi dalam penanganan kasus impor gula ini. Menurutnya, keputusan impor yang diambil Tom sebagai Menteri Perdagangan kala itu merupakan bagian dari kebijakan yang juga diterapkan oleh kementerian lain. Beberapa menteri sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus serupa, namun kasus mereka cenderung tidak berlanjut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Praperadilan Tom Lembong Chairul Huda Thomas Lembong Kasus Korupsi Impor Gula Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Harta Kekayaan Tom Lembong, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor GulaHarta Kekayaan Tom Lembong, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor GulaMANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong Tom Lembong tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp1014 miliar
Baca lebih lajut »

Momen Luhut Ragukan Intelektualitas Tom Lembong yang Lulusan Harvard Disorot Lagi: Sedih SayaMomen Luhut Ragukan Intelektualitas Tom Lembong yang Lulusan Harvard Disorot Lagi: Sedih SayaKini Tom Lembong ditangkap, pernyataan lawas Luhut yang memperingatkan Tom Lembong pun kembali mencuri atensi.
Baca lebih lajut »

Warganet Pertanyakan Bisakah Kebijakan Dipidanakan seperti Kasus Tom Lembong, Ini Kata Pakar HukumWarganet Pertanyakan Bisakah Kebijakan Dipidanakan seperti Kasus Tom Lembong, Ini Kata Pakar HukumPakar hukum pidana sebut, kebijakan tidak bisa dijadikan alasan Tom Lembong jadi tersangka korupsi. Karena tidak jelas kerugian negaranya di mana.
Baca lebih lajut »

Sebut Kejagung Tak Punya Alasan Pidanakan Tom Lembong, Begini Kata Pakar Hukum Abdul FickarSebut Kejagung Tak Punya Alasan Pidanakan Tom Lembong, Begini Kata Pakar Hukum Abdul Fickar'...sehingga tidak ada alasan mempidanakan kebijakan.'
Baca lebih lajut »

Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Pakar Hukum Kejaksaan GegabahTom Lembong Tersangka Impor Gula, Pakar Hukum Kejaksaan GegabahPAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula merupakan langkah yang gegabah
Baca lebih lajut »

Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka CacatKasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka CacatJPNN.com : Menurut Gandjar, penting bagi Kejaksaan untuk terbuka kepada publik menyampaikan detail proses-proses penyidikan kasus Tom Lembong ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 17:52:11