Jika belum dipecat proses pidananya menjadi prematur, sehingga menjadi perdata.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memandang Henry Surya tetap bisa dijerat dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Namun syaratnya, kata dia, Henry Surya wajib dipecat lebih dulu dari KSP Indosurya.
Baca Juga "Prosedurnya seharusnya HS dipecat sebagai Ketua Koperasi dan dimintai pertanggungjawaban kerugian uang koperasi yang diambilnya," kata Fickar kepada Republika.co.id, Sabtu . "Percuma kalau belum dipecat sebagai ketua koperasi. Sebaiknya pemecatan HS dilakukan dulu," ujar Fickar. Fickar menduga lepasnya Henry Surya bisa disebabkan oleh kesalahan jaksa."Ini juga bisa jadi ketidak hati-hatian JPU," ujar Fickar menambahkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Transportasi & Pakar Hukum Pidana Hadiri Rekonstruksi Mahasiswa UI jadi Tersangka - tvOnePolisi kembali membuka penyelidikan atas kasus mahasiswa UI yang meninggal dunia karena tertabrak kendaraan yang dikemudikan seorang pensiunan polisi. - tvOne
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Pidana: Tuntutan JPU Untuk Terdakwa OOJ Rendah - tvOneTerkait agenda persidangan obstruction of justice, Jamin Ginting selaku Pakar Hukum Pidana menilai tuntutan tersebut adalah tuntutan yang rendah. - tvOne
Baca lebih lajut »
Pakar HTN Ingatkan Bahayanya Jika Kades Menjabat Terlalu Lama, BeginiPakar HTN Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengingatkan bahaya ini jika kepala desa atau kades menjabat terlalu lama, bahkan sampai 18 tahun.
Baca lebih lajut »
Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Dinilai Terlalu Lama, Pakar Hukum Ingatkan Pengalaman SoehartoPakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai masa jabatan kepala desa yang diusulkan hingga 9 tahun terlalu lama dan tidak cocok.
Baca lebih lajut »
Datangkan Pakar Hukum ke Semarang, Mahupiki Sosialisasi KUHP Baru - tvOneMahupiki bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang untuk menggelar acara sosialisasi kitab KUHP di Semarang, Jawa Tengah. - tvOne
Baca lebih lajut »
Pelanggaran UU Kehutanan Hanya Bisa Diberi Sanksi AdministratifPara pakar hukum administrasi menilai pelanggaran UU Kehutanan tidak bisa diberikan sanksi pidana, tetapi administratif.
Baca lebih lajut »