JPNN.com : Pakar Hukum Tata Negara FH UI Qurrata Ayuni mengatakan amicus curiae bukan bagian yang bisa dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan sengke
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Qurrata Ayuni mengatakan amicus curiae bukan bagian yang bisa dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi .
“Semua pengadilan boleh punya amicus curiae, tetapi enggak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti ya, itu enggak dikenal. Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja. Itu kan sebenarnya sahabat pengadilan, ya,” kata Dr. Qurrata Ayuni, Kamis . “Itu bukan merupakan salah satu alat yang digunakan di dalam persidangan di MK, baik dari kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun dari KPU," ucap Ayuni
Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 Pilpres 2024 Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum Tegaskan Amicus Curiae Bukan Alat Bukti dan Hanya Sebatas Bentuk DukunganKalangan pakar hukum juga menekankan hakim MK tak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan.
Baca lebih lajut »
Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, akankah Dikabulkan MK? Ini Kata Pakar HukumRespons pakar hukum soal peluang MK kabulkan permohonan amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri.
Baca lebih lajut »
Pakar Sebut MK Durhaka jika Abaikan Pernyataan Megawati sebagai Amicus CuriaeMahkamah Konstitusi dinilai akan durhaka jika mengabaikan pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang menempatkan diri sebagai Amicus Curiae
Baca lebih lajut »
Respons Kubu Prabowo, Anies hingga Pakar soal Amicus Curiae Megawati di MKKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ajukan diri sebagai amicus curiae ke MK dalam sengketa hasil Pilpres.
Baca lebih lajut »
Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran Soal Amicus Curiae Megawati, Yusril: Kita Serahkan Kepada MajelisAkan lebih baik jika Mega melakukannya saat proses persidangan tengah dan berlangsung, sehingga dapat memberikan tanggapan langsung.
Baca lebih lajut »
Tim Hukum Prabowo-Gibran Kritisi Amicus Curiae Megawati, Disebut Tak TepatKetua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengirim surat Amicus Curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »