Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang bukti baju bekas impor ilegal senilai Rp 85 miliar di TPP di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi.
Pemusnahan pakaian impor sebanyak 7.363 buah itu sekaligus tidak lanjut arahan Presiden Joko Widodo."Sebagaimana diketahui tindak lanjut arahan bapak Presiden, kemarin sudah di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini ada 7.000 lebih nilainya Rp80 miliar," kata Zulkifli.VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Menurutnya, larangan impor barang bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 serta Nomor 40 Tahun 2012."Yang ditindak ini tidak hanya dilarang, tapi ini selundupan, ilegal; yang diberantas ini hulunya walaupun dalam peraturan yang pakai juga [ditindak]," ujarnya. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, 7.363 balepress pakaian bekas impor ilegal didapat setelah tim gabungan melakukan serangkaian tindakan."Barang-barang ini berasal dari tangkapan gudang-gudang domestik untuk penjualan barang di domestik," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bukti Pakaian Bekas Impor Matikan UMKMMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap kerugian dari beredarnya barang bekas impor ilegal termasuk pakaian bekas impor.
Baca lebih lajut »
Kemendag-Bareskrim Bakal Bakar Pakaian Bekas Impor Ilegal Lagi, Nilainya Capai Rp 80 MPria yang akrab disapa Zulhas itu melanjutkan, pemusnahan hanya dilakukan untuk barang-barang bekas impor yang ilegal atau masuk ke Indonesia melalui jalur tikus. Selengkapnya di ___ vivacoid kemendag zulkiflihasan
Baca lebih lajut »
Dua Menteri Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas IlegalMenKopUKM dan Mendag segera menutup keran impor pakaian bekas yang selama ini dijalankan oleh penyelundup.
Baca lebih lajut »
Impor Ilegal Pakaian Bekas Capai 31 Persen, Kemenkop UKM Berkomitmen Lindungi UMKMSebagai bentuk perlindungan kepada para produsen UMKM, Kemenkop UKM terus memberantas impor ilegal pakaian bekas yang mencapai 31 persen.
Baca lebih lajut »
Waduh, Impor Pakaian Bekas Ilegal Pernah Tembus Rp 110 TriliunMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap nilai impor ilegal pakaian bekas pernah tembus di angka Rp 110 triliun dalam setahun. Hal ini, menjadikan maraknya barang ilegal yang beredar di pasaran dan merebut pasar UMKM.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Minta Pedagang Pakaian Bekas Ilegal Beralih Menjual Produk UMKMImpor pakaian bekas menguasai 31 persen pasar dari pakaian produksi domestik.
Baca lebih lajut »