Pajak progresif dihapus resmi diberlakukan di sejumlah provinsi Indonesia pada awal tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang tidak lagi menetapkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua . Ditegaskan bahwa penghapusan ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022.
Pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga motor atau mobil yang dimiliki seseorang. Penghapusan pajak progresif ini menguntungkan pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendaftarkan kendaraan sesuai identitas pemilik yang sebenarnya, sehingga menciptakan sistem pendataan kendaraan yang lebih akurat dan adil.
Penghapusan pajak progresif ini mencakup peniadaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua , yang sebelumnya dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor bekas. Selain itu, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut.
Pajak Progresif Dihapus Mulai Kapan Pajak Progresif Dihapus Daerah Mana BBNKB II Pajak Progresif Konten Menarik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPKPD Kota Sukabumi Tindak Lanjuti Saran BPK Soal Potensi PajakBadan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah BPKPD mendata ulang wajib pajak pada berbagai sektor pajak daerah
Baca lebih lajut »
Waspada Penipuan Berkedok Petugas Pajak, Kenali 2 Modusnya!Ditjen Pajak meminta wajib pajak waspada terhadap penipuan yang mengaku sebagai pegawai pajak.
Baca lebih lajut »
Daftar Daerah yang Mengikuti Pilkada Serentak 2024, Provinsi Yogyakarta Jadi PengecualianTotal daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah
Baca lebih lajut »
Menteri Keuangan G-20 Serukan Pajak Progresif untuk Orang SuperkayaDeklarasi Menteri Keuangan G-20 menyerukan penerapan perpajakan progresif Mereka menekankan agar orang superkaya memenuhi kewajiban pajak secara adil
Baca lebih lajut »
Ingin Cairkan JHT, Pensiunan Swasta Dikenai Pajak Progresif BPJS Hingga Rp40 JutaPajak Progresif yang ditetapkan sebesar 25 dari total simpanan dinilai sangat memberatkan dan tidak memenuhi azas keadilan bagi para pensiunan
Baca lebih lajut »
Syarat Progresif Calon Kepala Daerah PetahanaJPNN.com : Kepala daerah melalui pemilihan langsung tidak menjamin mampu membangun daerahnya. Banyak kepala daerah gagal dan tidak mampu menyejahterakan warg
Baca lebih lajut »