Mengambil patokan harga Rp 19 miliar, kita bisa menghitung besaran pajak mobil Raffi Ahmad, Otomotif
Tentu saja, hitungan ini bersifat kasar dan tidak mengikat. Namun bisa dijadikan acuan jika ingin menghitung besaran pajak di suatu mobil.Ada dua pajak yang harus dibayar pemilik mobil, pertama yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan keduaBBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan yang masih berstatus off the road.
Sedangkan PKB, berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.Jika harga mobil Rp 19 miliar maka untuk BBN KB saja Raffi harus membayar Rp 1,9 miliar. Sedangkan untuk PKB, rumusnya Rp 19 miliar X 1,5 persen X 1 yaitu Rp 285 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lamborghini Miliknya Terbakar Hebat, Raffi Ahmad ShockRaffi Ahmad shock saat mengetahui mobil Lamborghini Aventador miliknya terbakar hebat.
Baca lebih lajut »
Lamborghini Terbakar, Raffi Ahmad Kebut-kebutan?Lamborghini Terbakar, Raffi Ahmad Kebut-Kebutan?
Baca lebih lajut »
STNK Lamborghini 'Batman' Milik Raffi Ahmad Ikut Terbakar'Di lokasi tidak ada (STNK), hanya ada SIM pengendara. Info di lapangan (STNK) ikut terbakar,' kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri.
Baca lebih lajut »
Kronologi Terbakarnya Mobil Lamborghini Raffi AhmadMobil Lamborghini yang diduga milik Raffi Ahmad tersebut, ditemukan terbakar di Sentul City, Bogor.
Baca lebih lajut »