Pemilik kendaraan bermotor di luar DKI Jakarta akan dikenakan pajak baru mulai 5 Januari 2025. Terdapat dua komponen baru yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan besaran 66% dari pajak terutang.
Pemilik kendaraan bermotor di luar wilayah DKI Jakarta bakal dibebankan pajak baru mulai 5 Januari 2025. Total akan ada tujuh komponen yang dibayar nanti. Terdapat dua komponen baru yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keduanya ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Jadi mulai tahun depan komponen pajak yang dibayarkan adalah BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Pemberlakuan opsen pajak itu tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). opsen pajak daerah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, opsen adalah pungutan tambahan PKB, BBNKB dan Pajak MBLB. Sementara PKB atau pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenalkan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Mengutip Detik.com, tarik pajak akan berbeda yang ditentukan dari kebijakan daerah. Misalnya PKB untuk kendaraan pemilik pertama maksimal 1,2% dan kepemilikan kedua serta seterusnya ditetapkan progresif paling tinggi 6%. Untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama paling tinggi 2%. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan progresif dengan tertinggi 10%. Pajak kendaraan baru bisa dilihat pula informasinya, misalnya soal status dan jumlah pajak bisa dilakukan secara online. Pengecekan melalui laman resmi dari pemerintah daerah setempat. Untuk menghitung pajak baru, misalnya PKB dikenakan Rp 1 juta akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu dengan perhitungan 66% dari nilai PKB. Total pajak kendaraan termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 jut
Pajak Kendaraan Motor Jakarta 2025
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Awal 2025Program ini berlaku mulai 2 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menyetujui Raperda RPJPD 2025-2045DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyetujui Raperda RPJPD 2025-2045 hasil evaluasi Kemendagri. Wakil Ketua DPRD Basri Baco mengatakan Raperda ini akan diserahkan kepada Pj Gubernur. Raperda ini selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan telah ditindaklanjuti sebanyak 75 dari 76 catatan evaluasi Kemendagri.
Baca lebih lajut »
Heboh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Cek Tarif PKB OnlineMulai tahun depan, masyarakat harus membayar opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca lebih lajut »
AISI: Opsen Pajak Kendaraan Bikin Harga Motor Naik Rp2 JutaKebijakan pungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diprediksi membuat harga motor melambung naik.
Baca lebih lajut »
Diduga Korupsi Rp150 M, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana DinonaktifkanPemerintah Provinsi DKI Jakarta nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana
Baca lebih lajut »
Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?JPNN.com : Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu (18/12).
Baca lebih lajut »