Komitmen pacaran dibuat untuk saling kenal dan saling menyayangi. Namun bagaimana jika berbuntut pengancaman? detiksAdvocate
Menurut KUHP ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Pasal 368 ayat KUHP:
Lalu apa penjelasannya? Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan. Syaratnya yaitu:2. untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;4. memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Let’s Go! Jalani 6 Rutinitas Harian Ini untuk Pola Hidup Sehat dan Lebih ProduktifLet’s Go! Jalani 6 Rutinitas Harian Ini untuk Pola Hidup Sehat dan Lebih Produktif: Pola hidup sehat memiliki peran penting dalam hidup, namun terkadang sedikit sulit bagi kita untuk menjalankannya.
Baca lebih lajut »
6 Curhatan Wendy Walters Soal Perselingkuhan Reza Arap, Jadi Trending di TwitterWendy Walters ada yang mendukung namun ada juga yang malah menyalahkannya sendiri.
Baca lebih lajut »
Massimiliano Allegri Tak Akan Dipecat & Bakal Perbaiki Nasib Juventus! - Eks Petinggi | Goal.com IndonesiaAllegriOut kembali bergema usai Juve lagi-lagi menelan hasil negatif, namun seorang mantan petinggi klub tidak sepakat bila dia harus dipecat 😏 Juventus SerieA
Baca lebih lajut »
Richarlison Tak Berani Singgung Perseteruan Antonio Conte Dengan Thomas Tuchel, Alasannya… | Goal.com IndonesiaRicharlison mengakui pemain Tottenham menyukai insiden Antonio Conte dengan Thomas Tuchel, namun mereka takut membahas itu.
Baca lebih lajut »
Lukas Enembe Janji Penuhi Panggilan Kedua KPK Usai Mangkir, Namun Pengacara Bilang: Mungkin Tak Hadir - Pikiran-Rakyat.comGubernur Papua Lukas Enembe akan diperiksa KPK pada Senin, 26 September 2022, setelah mangkir di panggilan pertama.
Baca lebih lajut »