OTT Mahkamah Agung: KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Menyerahkan Diri

Indonesia Berita Berita

OTT Mahkamah Agung: KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Menyerahkan Diri
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 51%

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan ketiga tersangka lainnya kooperatif.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Redi yang merupakan PNS di Mahkamah Agung dan dua orang debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.“KPK mengimbau kepada SD [Sudrajad Dimyati], RD [Redi], HT [Heryanto Tanaka], dan IDKS [Ivan Dwi Kusuma Sujanto] kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang segera dikirimkan penyidik,” ujar Firli, Jumat .

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung . Sudrajad diduga ikut menerima suap terkait perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.Baca Juga :Selain Sudrajad, Firli menyebutkan sembilan tersangka lainnya, yaitu seorang panitera di MA Elly Tri Pengestu, empat PNS MA, yakni Desy Yustria, Muhadjir Habibie, Redi, dan Albasri. Kemudian, dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Selanjutnya, dua orang swasta yakni Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto. Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sementara itu Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pengestu, Muhadjir Habibie, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Senin Pekan Depan, KPK Periksa Gubernur Lukas EnembeSenin Pekan Depan, KPK Periksa Gubernur Lukas EnembeKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin (26/9/2022).
Baca lebih lajut »

Kirim Surat Panggilan Kedua, KPK: Ini Kesempatan Lukas Enembe Beri KlarifikasiKirim Surat Panggilan Kedua, KPK: Ini Kesempatan Lukas Enembe Beri KlarifikasiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan...
Baca lebih lajut »

Layangkan Panggilan Kedua, KPK Beri Peringatan Gubernur Lukas EnembeLayangkan Panggilan Kedua, KPK Beri Peringatan Gubernur Lukas EnembeKPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah melayangkan surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. LukasEnembe
Baca lebih lajut »

KPK Periksa Lukas Enembe Senin Pekan DepanKPK Periksa Lukas Enembe Senin Pekan DepanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca lebih lajut »

KPK Bantah Sudah Gelar Perkara Kasus Formula E, Ali Fikri: Masih PenyelidikanKPK Bantah Sudah Gelar Perkara Kasus Formula E, Ali Fikri: Masih PenyelidikanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya sudah sampai pada tahap gelar perkara untuk perkara Formula E.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 01:03:45