OTT di Kaltim, KPK Amankan 8 Orang Dugaan Proyek KemenPUPR

Indonesia Berita Berita

OTT di Kaltim, KPK Amankan 8 Orang Dugaan Proyek KemenPUPR
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

KPK mengamankan 8 orang dalam OTT di Kalimantan Timur, Selasa (15/10). Penangkapan terkait dugaan suap proyek jalan multi years di bawah Kementerian PUPR.

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kalimantan Timur, Selasa malam. Penangkapan itu perihal dugaan suap terkait paket pekerjaan jalan multi years di bawah naungan Kementerian PUPR.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK OTT Lagi, 8 Orang Ditangkap di KaltimKPK OTT Lagi, 8 Orang Ditangkap di KaltimKPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Setelah menjaring Bupati Indramayu Supendi, KPK kali ini melakukan OTT di Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca lebih lajut »

KPK OTT Lagi, Tangkap 8 Orang di KaltimKPK OTT Lagi, Tangkap 8 Orang di KaltimSejumlah pihak yang ditangkap KPK telah dibawa menuju Gedung Merah Putih (Gedung KPK) di Jakarta.
Baca lebih lajut »

Ketua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruKetua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruPemerintah belum tahu apakah presiden keluarkan Perppu atau tidak.
Baca lebih lajut »

Ketua KPK: Mungkin tidak Ada OTT Lagi setelah UU KPK BaruKetua KPK: Mungkin tidak Ada OTT Lagi setelah UU KPK BaruAgus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-01 14:43:26