Opsi Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Akan Menurunkan Angka PHK

Indonesia Berita Berita

Opsi Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Akan Menurunkan Angka PHK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

Sekjen Opsi Timboel Siregar mengatakan, Permenaker 5/2023 tidak akan menurunkan angka PHK tapi hanya sebatas melegitimasi penurunan upah pekerja.

Jakarta, Beritasatu.com -

Sekjen Opsi Timboel Siregar mengatakan, saat ini mayoritas hubungan kerja di perusahaan padat karya termasuk orientasi ekspor adalah pekerja kontrak dan outsourcing . Status PKWT dan outsourcing menyebabkan PHK akan tetap mudah dilakukan. Menurut dia, saat ini angka inflasi di dunia sudah semakin terkendali dan resesi pun sudah mulai mereda. Sehingga permintaan dari luar negeri terhadap produk dari Indonesia akan semakin pulih dan meningkat sehingga ekspor akan kembali normal.

Timboel mengatakan, dengan kondisi ini artinya alasan lahirnya Permenaker 5/2023 terkait PHK menjadi tidak objektif lagi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penurunan Ekspor Nonmigas Faktor Terbitnya Permenaker 5 Tahun 2023Penurunan Ekspor Nonmigas Faktor Terbitnya Permenaker 5 Tahun 2023Kita tahu ekspor nonmigas itu padat karya, banyak pekerja buruh bekerja di situ contoh alas kaki, sepatu banyak diproduksi di Indonesia
Baca lebih lajut »

Di Kuala Lumpur, Menaker Dengarkan masukan PMI dan Sampaikan Kabar Baik Terbitnya Permenaker 4/2023Di Kuala Lumpur, Menaker Dengarkan masukan PMI dan Sampaikan Kabar Baik Terbitnya Permenaker 4/2023Menaker Ida Fauziyah tegaskan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen dalam melindungi kepentingan PMI untuk wujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja
Baca lebih lajut »

SPFMI Sebut Permenaker Nomor 5 2023 Rugikan BuruhSPFMI Sebut Permenaker Nomor 5 2023 Rugikan BuruhMenteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terkait hal pemotongan gaji buruh sebesar 25 persen bagi perusahaan eksportir.
Baca lebih lajut »

KSPI Gugat Permenaker 5/2023 dan Gerebek Kantor Menaker Pekan DepanKSPI Gugat Permenaker 5/2023 dan Gerebek Kantor Menaker Pekan DepanKSPImenolak keras Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5/2023 dan akan mengambil langkah hukum hingga aksi grebek kantor Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca lebih lajut »

Pemangkasan Upah dalam Permenaker 5/2023 Hanya Bisa Diterapkan Pada Pekerja PKWTPemangkasan Upah dalam Permenaker 5/2023 Hanya Bisa Diterapkan Pada Pekerja PKWT'Itu hanya bisa diterapkan untuk pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) jenis pekerja harian,' kata Hadi kepada Media Indonesia,
Baca lebih lajut »

Daftar Terbaru PHK Massal oleh 56 Perusahaan Teknologi Dunia Hingga Maret 2023Daftar Terbaru PHK Massal oleh 56 Perusahaan Teknologi Dunia Hingga Maret 2023Berbagai upaya diambil untuk mempertahankan industri, termasuk dengan mengambil langkah PHK. Ini daftar terbaru perusahaan teknologi yang lakukan PHK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 18:45:38