Opsen Pajak 2025: Potensi Kenaikan Harga Kendaraan

Ekonomi Berita

Opsen Pajak 2025: Potensi Kenaikan Harga Kendaraan
PajakOpsen PajakKenaikan Harga
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 84 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 54%
  • Publisher: 68%

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak mulai Januari 2025 untuk meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal daerah. Namun, kebijakan ini berpotensi memicu kenaikan harga kendaraan bermotor.

Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong kemandirian fiskal daerah.

Namun, di balik tujuan tersebut, kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan konsumen dan pelaku industri otomotif karena diprediksi akan berdampak pada kenaikan harga kendaraan bermotor yang cukup signifikan.di atas pajak yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Ada tiga jenis opsen pajak yang akan diberlakukan, yaitu:Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Korban: Kami Sudah Menghindar, tapi Kena Juga Menurut aturan, opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen dari nilai pajak yang terutang. Namun, ini tidak berarti pajak kendaraan langsung naik sebesar 66 persen karena tarif dasar PKB dan BBNKB telah disesuaikan. 'Setelah tarif turun, pemerintah daerah bisa mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang,' kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyan. Selain itu, dalam Pasal 107 Ayat 2 UU HKPD, pemungutan opsen PKB dan BBNKB didasarkan pada nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan/atau alamat pemilik kendaraan di wilayah kabupaten/kota. Penerapan opsen pajak tidak membebani masyarakat Tarif PKB untuk kepemilikan pertama disesuaikan dari 1,75 persen menjadi 1,86 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Tarif BBNKB turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari NJKB. Opsen sebesar 66 persen dikenakan di atas nilai pajak yang terutang. PKB: 1,1 persen × Rp 200.000.000=Rp 2.200.000 Total Pajak yang Dibayar: Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000=Rp 3.652.000 Penerapan opsen pajak diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga kendaraan bermotor di pasar. Hal ini bahkan sudah dirasakan oleh beberapa wiraniaga otomoti

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Pajak Opsen Pajak Kenaikan Harga Kendaraan Bermotor Pemerintah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Opsen pajak 2025: apa itu opsen pajak, dan akankah membebani masyarakat?Opsen pajak 2025: apa itu opsen pajak, dan akankah membebani masyarakat?Penerapan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor atau disebut pajak opsen memicu polemik karena dianggap sebagai beban tambahan yang harus ditanggung masyarakat. Seperti apa hitungan pajak opsen?
Baca lebih lajut »

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan BermotorBerlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan BermotorPenghitungan opsen pajak yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025 mungkin masih membingungkan bagi sebagian orang.
Baca lebih lajut »

Alasan Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025Pemerintah bakal menerapkan opsen PKB dan BBNKB mulai Januari 2025. Apa alasannya?
Baca lebih lajut »

Kendaraan di Jakarta Gak Bakal Kena Opsen Pajak di 2025, Kenapa?Kendaraan di Jakarta Gak Bakal Kena Opsen Pajak di 2025, Kenapa?Opsen PKB tersebut tidak berlaku di provinsi DKI Jakarta karena beberapa alasan.
Baca lebih lajut »

Tarif dan Contoh Hitung Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku 2025Tarif dan Contoh Hitung Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku 2025Pungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berlaku mulai 2025.
Baca lebih lajut »

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa TimurOpsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa TimurPemerintah segera memberlakukan opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 11:12:35