Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menganggap bahwa setiap kredit bermasalah otomatis merupakan kerugian negara.
Misalkan terdapat sebuah bank yang dimiliki oleh Pemerintah sebesar 75% dan masyarakat sebesar 25%. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham , direksi diberikan mandat untuk menyalurkan kredit sebesar Rp100 milyar kepada nasabah baru sebagai bagian dari fungsi utama perbankan.
Pendapatan bunga setiap tahun : 10% × Rp100 miliar=Rp10 miliarTahap 3: Terjadi Kredit MacetKredit macet bukan berarti bank langsung kehilangan uang sebesar Rp1,1 miliar. Apalagi negara ikut menanggung rugi. Setiap tahun bank menyisihkan sebagian pendapatan bunga untuk mengantisipasi kemungkinan kredit macet. Dengan demikian sebelum kredit macet terjadi, bank sudah memiliki dana cadangan sebesar Rp2 miliar.
Selama sepuluh tahun bank memperoleh pendapatan bunga sebesar: Rp99,9 miliarKeuntungan bersih: Rp99,9 miliar – Rp19,9 miliar=Rp80 miliar• Negara memperoleh pajak penghasilan sebesar 22%Bagaimana mungkin direksi dituduh merugikan negara Rp1 miliar apalagi kredit tersebut telah dipulihkan dan negara? Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menganggap bahwa setiap kredit bermasalah otomatis merupakan kerugian negara dan dijadikan dasar tindak pidana korupsi.
Kasus yang sering terjadi pada umumnya, aparat penegak hukum melakukan intervensi pada saat proses restrukturisasi kredit macet sedang berjalan, sehingga aset yang masih dimiliki dan diserahkan oleh debitur sebagai bagian dari proses recovery kredit justru disita sebagai barang bukti dalam perkara pidana korupsi dan kemudian diperlakukan seolah-olah merupakan hasil keberhasilan aparat penegak hukum memperoleh kembali harta yang diduga terkait tindak pidana. Padahal dari perspektif perbankan, aset tersebut pada hakikatnya merupakan sumber pelunasan kewajiban debitur kepada bank.
Jika aset recovery tersebut digunakan untuk menutup kewajiban kredit, maka nilai kredit bermasalah berkurang atau bahkan lunas. Oleh karena itu, secara ekonomi dan akuntansi, hasil recovery seharusnya terlebih dahulu diperhitungkan sebagai pembayaran kepada bank untuk melunasi kredit yang masih terutang, bukan langsung dianggap sebagai tambahan aset negara tanpa memperhatikan hak tagih bank sebagai kreditur. Dalam beberapa perkara yang muncul belakangan ini, perdebatan mengenai apakah kredit bermasalah otomatis merupakan kerugian negara kembali mengemuka.
Misalnya: Perkara fasilitas kredit LPEI dengan terdakwa Jimmy Masrin sebagai Komisaris Utama PT Petro Energi yang dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp11,7 triliun padhal kredit masih lancar dan dalam proses pelunasan; Perkara kredit macet BRI Cabang Palembang yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 triliun, aset recovery dari hasil pelelangan disita dan dijadikan bukti korupsi; Perkara kredit kepada Sritex yang melibatkan pengambilan keputusan bisnis di sejumlah bank seperti Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Dalam perkara ini, para direksi bahkan telah dibebaskan oleh hakim, namun jaksa kemudian mengajukan upaya banding.
Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama sering kali terletak pada cara pemahaman yang berbeda hubungan antara risiko kredit, kerugian perusahaan, dan kerugian negara. Dalam dunia perbankan, kredit bermasalah merupakan risiko usaha yang memang melekat pada fungsi intermediasi bank dan telah diantisipasi melalui berbagai instrumen manajemen risiko, pembentukan cadangan kredit macet, pengikatan agunan, serta berbagai langkah pemulihan yang tersedia. Semua sudah ada pedoman dan regulasi yang baku.
Perlu dicatat walaupun ada kredit macet pada bank bank BUMN/BUMD, namun Rapat Umum Pemegang Saham menyimpulkan bahwa secara operasional bank membukukan keuntungan dan membagi dividen kepada negara sebagai pemegang saham. Yang terjadi adalah realisasi risiko bisnis yang kemudian berhasil dikelola sesuai mekanisme perbankan. Dari sudut pandang ini, selama tidak ditemukan unsur suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, konflik kepentingan, atau bentuk fraud lainnya, maka keberadaan kredit macet itu sendiri tidak serta-merta menjadikannya perkara tindak pidana korupsi.
Jika ada debitur nakal, bankir tidak boleh dipenjara, dan kasus diselesaikan melalui tindak pidana umum, bukan korupsi. Kesalahpahaman ini menjadi lebih serius ketika kredit bermasalah langsung diposisikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi sebelum proses recovery selesai dilakukan. Akibatnya, fokus penanganan kredit macet bergeser dari upaya pemulihan aset menjadi proses pidana.
Padahal bagi bank, tujuan utama ketika terjadi kredit bermasalah adalah mengembalikan dana yang dipinjamkan semaksimal mungkin agar kerugian dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan, apalagi masih ada niat baik dan sifat kooperatif dari debitur. Sehingga jika debitur ditahan pada waktu dilaksanakan restrukturisasi kredit macet, maka kemampuan debitur untuk melakukan restrukturisasi, menjual aset, mencari investor, atau menambah jaminan menjadi sangat terbatas. Kondisi ini justru dapat memperlambat bahkan mengurangi peluang pemulihan kredit yang seharusnya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme bisnis.
Sudah saatnya, aparat penegak hukum yang menangani perkara di sektor keuangan, perbankan, dan pasar modal harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai prinsip-prinsip usaha, manajemen risiko, tata kelola perusahaan, serta mekanisme industri keuangan modern agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih tepat, proporsional, dan selaras dengan karakteristik dunia usaha, sehingga Indonesia mampu menciptakan kepastian hukum yang kuat sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Apabila risiko bisnis dapat dipidanakan sebagai korupsi, maka akan timbul banyak kasus tindak pidana korupsi yang seharusnya tidak ada, oleh karena itu, jangan heran jika Indeks Persepsi Korupsi Indonesia akan semakin buruk.
Dinkes Semarang Temukan 800 Kasus HIV Sepanjang Januari hingga Mei 2026Danantara IndonesiaPrabowo Peringatkan Mitra MBG Nakal: Kembali ke Jalan yang BenarOJK Ungkap Modus Debitur Nakal agar Kendaraan Tidak Ditarik Meski Terlambat Membayar CicilanPelajari cara membersihkan nama di OJK dan SLIK dengan mudah. Panduan lengkap mengatasi skor kredit buruk untuk akses pinjaman lancar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan delapan mantan pejabat bank sebagai tersangka dalam kasus Korupsi KUR Bank BUMN yang merugikan negara.
Siapa saja yang terlibat dan bagaimana modus operandi mereka? Insiden penarikan paksa kendaraan kembali terjadi. Seorang warga di Cengkareng Jakarta Barat mengalami upaya perampasan motor oleh debt collector, memicu kemarahan dan perlawanan. OJK Beri Restrukturisasi Kredit Rp12,58 Triliun untuk Ratusan Ribu Nasabah Terdampak Bencana Otoritas Jasa Keuangan memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah yang terdampak bencana di Sumatera.
Kebijakan restrukturisasi kredit OJK ini berlaku tiga tahun. Babay Farid Wazadi, mantan Direktur Bank DKI, menegaskan bank adalah korban dalam Kasus Kredit Sritex yang merugikan negara, menuntut keadilan atas dakwaan yang dinilai tidak cermat. Kejari Semarang Sita Rp10 Miliar dari Kasus Kredit Macet Bank yang Libatkan Perusahaan SwastaPengembang Optimistis, Sektor Properti Sulsel Tetap Tumbuh di Tengah Tantangan Ekonomi Di tengah gejolak ekonomi global dan tantangan biaya, pengembang properti di Sulawesi Selatan tetap menunjukkan optimisme tinggi.
Simak bagaimana Sektor Properti Sulsel terus bertumbuh berkat tingginya kebutuhan hunian dan dukungan perbankan, serta strateberita updateBank Mandiri Raup Untung Rp18,1 Triliun per April 2026
Kredit Macet Kredit Macet Perbankan Laksamana Sukardi
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OPINI: Momen Bergandengan Tangan Bapak Prabowo dan Ibu MegawatiSelain hubungan persahabatan, Ibu Mega saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP dan BRIN.
Read more »
Nadiem Makarim: Profesional Muda Kini Takut Jadi Korban Kriminalisasi BerikutnyaNadiem menyoroti fenomena kriminalisasi yang ia nilai dapat memadamkan niat para profesional muda berbakat untuk masuk ke dalam sistem pemerintahan
Read more »
Pemkab Puncak Raih WTP 7 Kali Berturut-turut, LKPD 2025 Kembali Diganjar BPKPemerintah Kabupaten Puncak kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025. Opini WTP ini merupakan yang
Read more »
Minta Nadiem Makarim Dibebaskan, Pengacara: Kalau Tak Korupsi Tapi Ditersangkakan, Itu KriminalisasiEks Mendikbudristek Nadiem Makarim minta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Read more »




