Kemenhub tengah menyiapkan aturan pengendalian transportasi di wilayah PSBB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan saat ini masih mematangkan regulasi untuk pengendalian transportasi untuk daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar . Terkait kebijakan operasional ojek daring atau online , Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan akan mengikuti aturan Kementerian Kesehatan .
Dia menjelaskan saat ini Kemenhub memang tengah menyiapkan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi di wilayah PSBB. Adita menegaskan Permenhub tersebut mengacu kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Dia memastikan Kemenhub akan mengacu kepada regulasi dari Kemenkes tersebut, kecuali Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dilakukan penyesuaian. Jika hal tersebut terjadi, Adita memastikan Kemenhub akan mengikuti penyesuaian yang dilakukan Kemenkes.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Baca lebih lajut »
Terapkan PSBB Jumat, Anies Akan Batasi Penumpang dan Operasional Transportasi UmumAnies menambahkan, secara praktiknya, transportasi umum tersebut akan dikurangi 50 persen dari jumlah penumpangnya.
Baca lebih lajut »
Anies: Operasional Transportasi Umum Dibatasi Selama PSBB |Republika OnlineGubernur Anies mengatakan waktu operasional transportasi umum dibatasi saat PSBB.
Baca lebih lajut »
Ojol Dinilai Bisa Bantu Kebijakan PSBB Jadi Lebih EfektifPemerintah diminta untuk memberikan bantuan kompensasi bagi para mitra ojol selama PSBB. ojekonline
Baca lebih lajut »
Sektor Logistik dan Distribusi Barang Berjalan Normal Saat PSBB, Ojol Hanya Angkut BarangSektor logistik dan distribusi barang menjadi satu dari tujuh sektor yang dikecualikan dari deretan sektor usaha yang diminta nonaktif selama PSBB.
Baca lebih lajut »