Dalam rangka libur panjang pada pekan depan selama masa Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 17 Agustus serta Tahun Baru Islam pada 20-21 Agustus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional angkutan barang. HUTRI75 kemenhub
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka libur panjang pada pekan depan selama masa Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus serta Tahun Baru Islam pada 20-21 Agustus, Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang. Kebijakan tersebut berlaku untuk 4 hari selama masa libur panjang tersebut.
00 WIB sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.B. arus balik :1) tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB;2) tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Truk Gandeng Kembali Dibatasi Masuk Tol Pas Liburan HUT RIKementerian Perhubungan akan membatasi operasional angkutan barang selama empat hari pada masa libur panjang perayaan HUT...
Baca lebih lajut »
Antisipasi Libur Panjang, Polri Kerahkan 160 Ribu PersonelKorlantas Polri tengah bersiap untuk melakukan pengamanan arus kendaraan selama libur panjang yang terjadi dalam beberapa hari ke depan. KakorlantasPolri
Baca lebih lajut »
Kemhub Batasi Angkutan Barang di Tol Jakarta-CikampekAngkutan barang arah ke Jawa mulai dari Gerbang Tol Cikarang Barat hingga Gerbang Tol Palimanan dan akan dialihkan menuju jalan arteri.
Baca lebih lajut »
2 Puncak Arus Mudik Bakal Terjadi di Agustus Akibat Libur Panjang, Cek TanggalnyaJasa Marga memprediksi adanya dua puncak arus mudik keluar Jakarta yang terjadi pada libur panjang di Agustus 2020 ini.
Baca lebih lajut »
Sambut Libur Panjang, KAI Tambah Perjalanan Kereta ApiKAI menambah perjalanan KA Jarak Jauh serta memperpanjang rangkaian kereta pada beberapa perjalanan KA.
Baca lebih lajut »
6 puskesmas di Kota Bogor tutup sementara, pegawai positif COVID-19'Enam puskesmas itu ditutup sementara selama tiga hari, pada 12-14 Agustus 2020, karena pegawainya ada yang terkonfirmasi positif COVID-19,' kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo. COVID19
Baca lebih lajut »