Operasi Zebra Jaya 2023 akan berlangsung selama 14 hari dimulai pada Senin (18/9) sampai dengan 1 Oktober 2023.
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.10.
Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan .12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta dan SekitarnyaBerikut daftar 15 pelanggaran lalu-lintas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta dan sekitarnya.
Baca lebih lajut »
Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai, 2.939 Personel Gabungan DikerahkanWakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, pelaksanaan Operasi Zebra Jaya dimulai pada Senin 18 September 2023 sampai Minggu 1 Oktober 2023.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya kerahkan 2.939 personel dalam Operasi Zebra 2023Polda Metro Jaya mengerahkan 2.939 personel dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan “Zebra Jaya 2023” selama 14 hari di wilayah DKI Jakarta dan ...
Baca lebih lajut »
Mulai Hari Ini, Daftar Pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2023Sebanyak 15 pelanggaran akan menjadi Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023. Berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »
Tak Punya SIM hingga Lawan Arus Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023Sebanyak 2.939 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Zebra Jaya yang berlangsung mulai Senin 18 September 2023 sampai Minggu 1 Oktober 2023.
Baca lebih lajut »
Gelar Operasi Zebra Toba 2023, 544 Kendaraan Ditilang Polres Labuhan BatuSelama 12 hari Operasi Zebra Toba 2023 rata-rata dilakukan 45 penindakan tilang per hari.
Baca lebih lajut »