Kepala Badan Informasi Geospasial Muh. Aris Marfai melaporkan, Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy telah berhasil menurunkan tingkat tumpang tindih lahan ...
Dengan demikian telah terjadi penurunan tumpang tindih sebesar 10,5 persen dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
“Untuk luas tumpang tindih pada tahun 2019 sebesar 77 juta hektar, sedangkan luas tumpang tindih terbaru tahun 2024 mencapai 57 juta hektar, Dengan demikian telah terjadi penurunan tumpang tindih sebesar 10,5 persen dalam kurun waktu 3 tahun terakhir,” kata Aris dalam Rakernas One Map Policy di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kebijakan Satu Peta telah melaksanakan pemantauan melalui sistem monitoring dan evaluasi berbasis elektronik .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Warga RI Kini Bisa Akses Geoportal One Map PolicyBIG telah membuka akses geoportal Kebijakan Satu Peta (KSP) atau One Map Policy bagi publik.
Baca lebih lajut »
Airlangga Ungkap 3 Agenda Penting One Map Policy Summit 2024Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka 'One Map Policy Summit 2024'.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bakal Luncurkan Kebijakan Satu Peta Pekan DepanIndonesia akhirnya memiliki peta tunggal melalui kebijakan satu peta atau one map policy.
Baca lebih lajut »
Kepala Desa “Diamankan” ke Hotel Merdeka untuk Menangkan Kepala Daerah di Jateng?Masa jabatan kepala daerah selama 8 tahun dianggap jadi keberkahan dan kado istimewa untuk kemenangan Gubernur dan Bupati di Jawa
Baca lebih lajut »
Kasus Mayat Tanpa Kepala: Pelaku Ditangkap, Kepala Korban Belum DitemukanKasus mayat tanpa kepala di Kabupaten Bungo, Jambi mulai terungkap. Pelakunya sudah ditangkap, tapi kepala korban belum ditemukan.
Baca lebih lajut »
Kepala Bapanas dan Kepala Bulog Dilaporkan ke KPKKepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK atas dugaan mark up impor 2,2 juta ton beras.
Baca lebih lajut »