Omnibus Law Keuangan Berlaku, Dana JHT di Akun Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditarik

Indonesia Berita Berita

Omnibus Law Keuangan Berlaku, Dana JHT di Akun Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditarik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

Omnibus law keuangan yang telah disahkan Presiden Joko Widodo mengubah pengelolaan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law keuangan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2023 turut mengubah pengelolaan iuran program Jaminan Hari Tua .

hasil deposito bank pemerintah dengan jangka waktu 1 tahun. Sedangkan hak atas hasil pengembangan minimal akan dihitung secara akumulasi selama menjadi peserta JHT."Apabila peserta JHT meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua," lanjut beleid tersebut.Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bpjs ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK Editor : Anggara Pernando Bagikan Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar Rencana Jalan Berbayar ERP yang Bikin Pen ... Adu Realisasi Penggunaan Dana IPO Triliun ... ITMG Siap Bagikan Dividen Jumbo Lagi Tahu ... Lihat lainnya ≫

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Moeldoko : Seluruh Personel Di KSP Wajib Dilindungi BPJS KetenagakerjaanMoeldoko : Seluruh Personel Di KSP Wajib Dilindungi BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah solusi terbaik dalam memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Baca lebih lajut »

Kepala KSP Instruksikan Jajarannya Wajib Dilindungi BPJS KetenagakerjaanKepala KSP Instruksikan Jajarannya Wajib Dilindungi BPJS KetenagakerjaanKepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan santunan senilai total Rp342 juta kepada ahli waris dari almarhum Sandjaja yang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KSP.
Baca lebih lajut »

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santuan ke Ahli Waris Petugas Keamanan KSPBPJS Ketenagakerjaan Beri Santuan ke Ahli Waris Petugas Keamanan KSPKepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan santunan Rp 342 juta ke ahli waris almarhum Sandjaja.
Baca lebih lajut »

Duduk Perkara Bentrokan di PT GNI Morowali Utara, Tuntutan Ketenagakerjaan Berujung Kematian PekerjaDuduk Perkara Bentrokan di PT GNI Morowali Utara, Tuntutan Ketenagakerjaan Berujung Kematian PekerjaAksi mogok pekerja PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Sabtu (14/1/2023) siang dipicu perselisihan dengan perusahaan.
Baca lebih lajut »

Menaker Dorong Investigasi Soal Ketenagakerjaan di Morowali UtaraMenaker Dorong Investigasi Soal Ketenagakerjaan di Morowali UtaraKemnaker sangat prihatin dan ikut berduka atas aksi anarkis yang menyebabkan korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Baca lebih lajut »

Mahfud MD Minta PT GNI Terbuka soal Ketenagakerjaan Usai Terjadi BentrokanMahfud MD Minta PT GNI Terbuka soal Ketenagakerjaan Usai Terjadi BentrokanMahfud berharap PT GNI bisa menyikapi tuntutan pekerja dengan arif, sebaliknya para pekerja harus bisa menyampaikan aspirasi proporsional
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 08:42:47