Ombusdman Nilai Tim Investigasi PLN soal Padam Listrik Tidak Independen

Indonesia Berita Berita

Ombusdman Nilai Tim Investigasi PLN soal Padam Listrik Tidak Independen
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

PLN membentuk tim independen guna menginvestigasi penyebab padamnya listrik pada 4 Agustus lalu. Namun tim tersebut terdiri dari profesor perguruan tinggi negeri yang bekerjasama dengan PLN. Akankah tim tersebut bisa bekerja tanpa konflik kepentingan?

Mendengar pernyataan tersebut, anggota Ombusdman RI Laode Ida pun memperingatkan jangan sampai tim independen tersebut justru tidak independen, mengingat anggota tim di dalamnya terdiri dari perguruan tinggi negeri yang bekerja sama dengan PLN. Ia berharap investigasi ini nantinya dapat menemukan sumber masalah penyebab matinya listrik secara massal.

Alvin pun mendesak pemerintah untuk segera merevisi aturan terkait ganti rugi tersebut yang tertuang dalam Permen nomor 27 tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Besaran pengurangannya dibagi menjadi dua yaitu 20 dan 30 persen sesuai dengan kategori yang diatur dalam peraturan tersebut. Menanggapi soal revisi kompensasi ini, Sekjen Dewan Energi Djoko Siswanto mengatakan pihaknya sedang melakukan revisi tersebut. Dalam beberapa hari ke depan revisi itu akan disahkan dalam bentuk UU di Kemenkumham. Revisi ini, kata Djoko, sudah tentu akan berpihak kepada masyarakat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kompensasi PLN, KSPI Nilai Pemotongan Gaji Langgar UU KetenagakerjaanKompensasi PLN, KSPI Nilai Pemotongan Gaji Langgar UU KetenagakerjaanPadamnya listrik di hampir semua daerah di Jawa kemarin bukan kesalahan karyawan.
Baca lebih lajut »

DPR Nilai Penjelasan PLN soal Pohon Sengon tak Masuk AkalDPR Nilai Penjelasan PLN soal Pohon Sengon tak Masuk AkalPohon sengon dinilai sebagai penyebab listrik padam pada Minggu lalu, namun mengapa pohon itu tidak ditebang. PohonSengon
Baca lebih lajut »

Ombudsman dan Konsumen Nilai Kompensasi PLN Terlalu KecilOmbudsman dan Konsumen Nilai Kompensasi PLN Terlalu KecilAnggota Ombudsman Alvin Lie menilai kompensasi bagi konsumen yang terdampak pemadaman listrik PLN, terlalu kecil.
Baca lebih lajut »

Bos PLN: Tidak ada Pemotongan Gaji Karywan PLNBos PLN: Tidak ada Pemotongan Gaji Karywan PLNPlt Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani menegaskan, kompenasi yang diberikan bagi para pelanggan tidak mengorbankan gaji karyawan PLN.
Baca lebih lajut »

Bos PLN: Tidak ada Pemotongan Gaji Karywan PLNBos PLN: Tidak ada Pemotongan Gaji Karywan PLNPlt Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani menegaskan, kompenasi yang diberikan bagi para pelanggan tidak mengorbankan gaji karyawan PLN.
Baca lebih lajut »

Tim Khusus PLN Bisa Lakukan Pemeliharaan Pada Tegangan 20.000 VoltTim Khusus PLN Bisa Lakukan Pemeliharaan Pada Tegangan 20.000 VoltPLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselrabar juga memiliki tim khusus untuk melakukan pemeliharaan, pada jaringan bertegangan tinggi yang disebut PDKB
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 02:30:49