Sindikat penggelapan mobil rental pimpinan oknum anggota Polres Bintan, Iptu Ha diperkirakan sudah beraksi 3 tahun. Mobil rental yang digelapkan tergolong baru. Sejauh ini ada 83 mobil yang digelapkan. Penggelapan MobilRental
pimpinan oknum anggota Polres Bintan, Iptu Ha diperkirakan sudah beraksi 3 tahun. Mobil rental yang digelapkan tergolong baru. Sejauh ini ada 83 mobil yang digelapkan.
"Kalau mobil rata-rata 2016, terakhir mobil baru Pajero 2019, berarti 3 tahun, mobil-mobil baru, nggak ada mobil lama," Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto saat dihubungi detikcom, Selasa .Arie menjelaskan sindikat ini beraksi di sejumlah daerah di Kepri. Mereka merental mobil lalu dijual dengan pelat nomor yang sudah dipalsukan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ditangkap, Oknum Polisi Kepri Pimpin Sindikat Penggelapan 83 Mobil RentalDirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap seorang anggota Polres Bintan Iptu Ha karena terlibat dalam sindikat penggelapan mobil rental. Penggelapan Kepri
Baca lebih lajut »
Korban Perwira Polisi yang Gelapkan 71 Mobil Rental di Kepri BertambahPolda Kepri mengimbau masyarakat yang jadi korban perwira polisi Iptu HA untuk segera melapor, terkait penggelapan mobil rental oleh tersangka.
Baca lebih lajut »
Ditangkap Polisi, Warga NTB Mengaku Khilaf Tulis Polisi DajjalKini SP yang kasusnya masuk tahap penyidikan mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatan serupa.
Baca lebih lajut »
Minta Sumbangan, Tiga Oknum Ormas Rusak Lapak PedagangLantaran upaya meminta sumbangan tidak dituruti, tiga anggota ormas mengamuk dan merusak lapak pedagang pakaian mengamuk...
Baca lebih lajut »
Memalukan! Oknum Anggota Polisi Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah WargaMenurut Petrus, informasi tersebut menggambarkan bahwa salah satu oknum anggota polisi melakukan perbuatan terlarang ikut terjaring dalam operasi Satgas COVID-19. oknumpolisi
Baca lebih lajut »