Meski demikian ia masih enggan melepaskan jabatannya sebagai kepala desa sesuai dengan tuntutan warga
"Saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas teraebarnya foto tersebut, saya berjanji tidak mengulangi, jika mengulangi saya siap mundur," ucapnya.
Desakan warga untuk meminta Kepala Desa Tambak Anyar Ulu tersebut untuk mundur belum juga ditanggapi Radian Muhtar hingga kini.Rencananya dalam waktu dekat, pihak warga akan kembali meminta kepala desa ini untuk melakukan mediasi terkait keinginan warga agar raidan muhtar segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Proses mediasi sendiri berulang kali diminta warga, namun hingga kini belum ada jawaban dari kepala desa yang foto tak senonohnya sempat menghebohkan warga.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Oknum TNI AL Diduga Hajar Pengusaha Perikanan di SibolgaOknum TNI Angkatan Laut (AL) inisial MG yang bertugas di Mako Lanal Sibolga diduga menghajar salah satu pengusaha perikanan Darwin (32) hingga babak belur. Akibat dari penganiayaan itu, Darwin mengalami luka pada bagian mata kanan, leher, dada dan lebam dibagian muka.
Baca lebih lajut »
Oknum Kepala Desa Diamankan Polres Pemalang, Diduga Korupsi APBDes 2020Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang oknum Kepala Desa yang berinisial S (61) yang diduga menyalahgunakan Keuangan APBDes tahun anggaran 2020
Baca lebih lajut »
Kepala Desa Jatim: Bila Ingin Jadi Presiden, Muhaimin Harus Perhatikan Pertanian Rakyat |Republika OnlineMuhaimin Iskandar bertemu dengan 500 kades se Jawa Timur
Baca lebih lajut »
Anggota DPRD Muba Ngaku Video Mesum Miripnya Diedit, BK Tak Bisa TindaklanjutiBadan Kehormatan (BK) DPRD Musi Banyuasin telah memeriksa DHL, anggota dewan yang diduga pemeran video syur yang viral di medsos. DHL mengaku video itu diedit. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »
Mantan Kades di Lampung Divonis Empat Tahun karena PencabulanMantan kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus pencabulan terhadap seorang stafnya. Hingga kini, keberadaan pelaku masih dicari. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »