Oknum Anggota DPRD dan Kades di Sumedang Jadi Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan
Menilai penetapan tersangka ini janggal, pengacara RM dan SU, Andi Suryadin melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres"Gugatan praperadilan dilayangkan mengingat penetapan dua klien kami sebagai tersangka terlau prematur dan banyak kejanggalan," kata Andi Suryadin kepada TribunJabar.id, Minggu .
"Kami menghormati proses hukum, namun praperadilan juga bagian dari hukum yang di dalamnya klien kami punya hak.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: