Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu. Penganiayaanberat
jpnn.com, RANTAUPRAPAT - Firmadi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat. Dia mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.Baca Juga: Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Rabu . Ia menjelaskan, Imam Firmadi diringkus di seputaran Kota Rantauprapat dan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.Baca Juga: Deni menyatakan masih memburu tiga rekan Imam Firmadi yang turut serta menganiaya korban yang seorang sopir tersebut. Ketiganya masih buron.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sempat Buron, Oknum Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Sopir DitahanOknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan tersangka dugaan penganiayaan dengan cara mencabut paksa kuku seorang sopir ditahan...
Baca lebih lajut »
Polisi Tangerang Gelar Patroli Tegakkan Aturan Wajib MaskerPolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, membagikan masker gratis kepada warga yang tidak pakai masker, sebagai sosialisasi aturan wajib masker di masa pandemi.
Baca lebih lajut »
Nora Alexandara Kecam Oknum yang Cari Untung Pakai Foto Jerinx SIDNora Alexandra mengecam oknum yang mencari keuntungan di tengah masalah yang menimpa suaminya, Jerinx SID. NoraAlexandra
Baca lebih lajut »
Oknum Dokter di Aceh Ngaku Pakai Sabu karena Masalah dengan Orang TuaSeorang dokter di Langsa, Aceh, berinisial SMF (33) ditangkap polisi karena kedapatan mengantongi sabu di saku baju. SMF diduga memakai narkoba karena ada masalah dengan keluarganya. Aceh Sabu
Baca lebih lajut »