OJK mengatakan pada Maret 2023 terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah dan dalam kondisi tidak normal.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah yang tengah dalam pengawasan khusus regulator. Meski tak secara gamblang, OJK merincikan entitas perusahaan asuransi bermasalah tersebut.
“Kami tidak bisa menyebut satu persatu namanya, tetapi mungkin kami kasih clue bahwa dari perusahaan itu ada 9 perusahaan asuransi, yaitu 6 perusahaan asuransi jiwa, tiga perusahaan asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2023, Senin .
Perkembangan premi asuransi jiwa juga semakin membaik. Hal itu terlihat dari posisi Februari 2023, premi hanya terkontraksi tipis sebesar 0,90 persen yoy menjadi Rp30,33 triliun, di mana pada Januari 2023 kontraksi mencapai -5,29 persen yoy dengan nilai sebesar Rp16,02 triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sektor Industri Masih Ekspansi meski Global Lesu, Cek IKI MaretIndeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Maret 2023 masih menunjukkan ekspansi, meski sedikit melambat dibandingkan Februari 2023.
Baca lebih lajut »
Operasi Ketupat 2023: Polri Turunkan 148 Ribu Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2023Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Ketupat 2023 untuk mengamankan mudik Lebaran 2023.
Baca lebih lajut »
Ragam Program Aftersales Wuling Jelang Lebaran 2023Menyambut mudik lebaran 2023, Wuling Motors menggelar program layanan purna jual bertajuk ‘Wuling Siaga Mudik 2023’.
Baca lebih lajut »
BPS: Inflasi Februari 2023 Sebesar 0,18 PersenInflasi bulanan pada Februari 2023 tercatat naik jika dibandingkan dengan Februari 2023.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil dan Bus Listrik |Republika OnlineInsentif PPN DTP berlaku untuk tahun anggaran 2023 mulai masa pajak April 2023.
Baca lebih lajut »