OJK tutup 10.890 investasi bodong hingga pinjol ilegal

Indonesia Berita Berita

OJK tutup 10.890 investasi bodong hingga pinjol ilegal
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 78%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal ...

Kegiatan temu media Otoritas Jasa Keuangan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat . ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/pri.Semarang - Otoritas Jasa Keuangan telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 sampai Agustus 2024 dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139,67 triliun.

Dedy merinci 10.890 entitas yang ditutup tersebut meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251. "Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini," ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Pasar Optimis Suku Bunga Fed TurunOJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Pasar Optimis Suku Bunga Fed TurunKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa sektor jasa keuangan terjaga stabil
Baca lebih lajut »

OJK Minta Jasa Keuangan Lakukan Ini di Tengah Tantangan Ekonomi GlobalOJK Minta Jasa Keuangan Lakukan Ini di Tengah Tantangan Ekonomi GlobalKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa indikator perekonomian global belum solid.
Baca lebih lajut »

Bos OJK: Tak Ada Moratorium IPO, Jalan Seperti BiasaBos OJK: Tak Ada Moratorium IPO, Jalan Seperti BiasaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada moratorium pemberian efektif penawaran perdana saham (IPO).
Baca lebih lajut »

Anggaran Masuk APBN 2025, OJK: Tidak Akan Kurangi IndependensiAnggaran Masuk APBN 2025, OJK: Tidak Akan Kurangi IndependensiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perubahan skema anggaran pada tahun depan tidak akan mengurangi indendendensi.
Baca lebih lajut »

OJK Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto Juli 2024 Naik Jadi Rp 42,34 TriliunOJK Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto Juli 2024 Naik Jadi Rp 42,34 TriliunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, nilai transaksi aset kripto Juli 2024 sebesar Rp 42,34 triliun.
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin Manajer Investasi dan Denda Emiten hingga Rp 5,61 MiliarOJK Cabut Izin Manajer Investasi dan Denda Emiten hingga Rp 5,61 MiliarOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada sejumlah pelaku pasar modal atas sejumlah kasus.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 11:56:44