Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 3/2023. Simak isinya.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat .
Di samping itu, POJK 3/2023 juga untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis dan meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK. Ketiga, peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPKH dan Komisi VIII DPR Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji 2023 di NTBBadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Awal Puasa 2023 Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023, Malam Ini Sholat TarawihSidang isbat penentuan Ramadhan 1444 hijriah ini merujuk pada hasil rukyatul hilal yang akan dilaksanakan pada 124 lokasi di seluruh Indonesia.
Baca lebih lajut »
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa, Kamis 23 Maret 2023Simak jadwal imsak hari pertama ramadan 2023 dan jadwal salat lengkap di tahun 2023
Baca lebih lajut »
Didorong IPO Kuartal IV, PalmCo Perkuat Industri Sawit NasionalPenggabungan PalmCo akan dilakukan pada Mei 2023 dan dilakukan IPO ke bursa pada kuartal IV 2023.
Baca lebih lajut »