OJK Terbitkan Penyesuaian Aturan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
POJK 4/2023 merupakan aturan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk KontrakRencana Menteri Investasi Atur Perdagangan Karbon di Indonesia Didukung DPR
"Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dan diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana dan pengembangan Reksa Dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2023.
Selain itu, kata Aman, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri Reksa Dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Untuk ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023 meliputi penambahan atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Terbitkan Penyesuaian Aturan Reksa Dana, Cek DetilnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pengelolaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Baca lebih lajut »
E-Commerce Naikkan Biaya Layanan, Pakar Nilai LumrahPlatform belanja online atau e-commerce berbondong-bondong melakukan penyesuaian terhadap biaya yang dikenakan terhadap penggunanya.
Baca lebih lajut »
Siap-siap! Tarif Tol Medan-Binjai Naik dalam Waktu DekatPenyesuaian tarif Tol Medan-Binjai (Mebi) akan dilakukan dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif ini sempat tertunda karena pandemi COVID-19.
Baca lebih lajut »
Erick Thohir Sebut IPO Pertamina Hulu Energi (PHE) Tunggu Restu OJKIPO Pertamina Hulu Energi (PHE) masih menantikan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca lebih lajut »
Sekda DKI Terbitkan Edaran Larang ASN Bergaya Hidup MewahSekda DKI menerbitkan edaran agar aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov DKI menerapkan pola hidup sederhana. ASN diminta tak memposting pola hidup mewah.
Baca lebih lajut »