OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Terkait Unitlink dan|em| P2P Lending|/em| |Republika Online

Indonesia Berita Berita

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Terkait Unitlink dan|em| P2P Lending|/em| |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Upaya penguatan regulasi agar ketidakpahaman nasabah dapat diminimalisir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi atau unitlink dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi .

Baca Juga Menurutnya, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi. Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Bakal Rilis Aturan Baru Soal Unitlink dan Fintech Lending untuk Lindungi KonsumenOJK Bakal Rilis Aturan Baru Soal Unitlink dan Fintech Lending untuk Lindungi KonsumenAturan baru OJK dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional perasuransian dan fintech lending diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen.
Baca lebih lajut »

Orias Petrus Moedak, Calon Bos OJK yang Daftar Jadi Bos BEI | Market - Bisnis.comOrias Petrus Moedak, Calon Bos OJK yang Daftar Jadi Bos BEI | Market - Bisnis.comOrias Petrus Moedak lolos seleksi tahap I calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga mendaftar sebagai salah satu Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca lebih lajut »

Aturan Baru, OJK Wajibkan Modal Jumbo Pinjol & Perketat Penagihan | Finansial - Bisnis.comAturan Baru, OJK Wajibkan Modal Jumbo Pinjol & Perketat Penagihan | Finansial - Bisnis.comOJK mewajibkan setiap platform P2P lending memiliki modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar saat pendirian dan beberapa ketentuan baru lain dalam POJK terbaru yang segera terbit.
Baca lebih lajut »

Deretan Alumni FEB UNS Solo Jadi Pejabat Top, Ketua OJK sampai Dirut KAIDeretan Alumni FEB UNS Solo Jadi Pejabat Top, Ketua OJK sampai Dirut KAIDirut PT KAI Didiek Hartantyo yang merupakan alumnus FEB UNS menyampaikan bekal yang Ia dapatkan selama berkuliah sangat bermanfaat di dunia kerja.
Baca lebih lajut »

Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Mengaku Kerja di OJK Kepada Orang TuanyaKaryawan Pinjol Ilegal di PIK Mengaku Kerja di OJK Kepada Orang TuanyaSalah satu karyawan pinjol ilegal yang kantornya digerebek polisi mengaku bekerja di OJK kepada orang tuanya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 22:57:43