Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2024.
Tujuannya, agar semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan , yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi jasa lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu juga meliputi penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, perluasan Penggunaan Dana Jaminan, perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan. Serta kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.
OJK Pasar Modal UU P2SK POJK 32/2024 Investor
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Open Loop ke OJK untuk Penguatan Sektor Jasa KeuanganKementerian Koperasi (Kemenkop) telah menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca lebih lajut »
OJK pastikan penguatan tata kelola dan integritas sektor jasa keuanganKetua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Issabella Wattimena menyatakan pihaknya terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku ...
Baca lebih lajut »
Penguatan Pasar Keuangan, BI dan OJK Sinergi Atur Aset Kripto dan DerivatifKementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.
Baca lebih lajut »
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi dalam Sektor Keuangan IndonesiaArtikel ini membahas secara komprehensif tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Di bahas sejarah pembentukannya, tugas dan fungsinya serta wewenangnya dalam mengawasi industri keuangan.
Baca lebih lajut »
OJK Keluarkan Aturan Pemeringkat Kredit AlternatifOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Baca lebih lajut »
OJK Terima Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan dari KemenkopOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) sesuai dengan UU P2SK. OJK akan memproses daftar tersebut mulai dari perizinan hingga pengawasan dan pengembangan koperasi. OJK juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia. Kemenkop berkewajiban untuk membina koperasi yang bergerak pada jasa keuangan dan melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.
Baca lebih lajut »