OJK memastikan terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Dia menjelaskan, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024. Selain itu juga mendukung program OJK untuk peningkatan Indeks Literasi Keuangan, mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, dan meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK.
Dia menuturkan, literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kata Aman, kegiatan untuk meningkatkan literasi keungan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.juga perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan.
Aman melanjutnya, aturan baru tersebut juga untuk meningkatkan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan. “Ini dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan,” jelas Aman.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Terbitkan Aturan Literasi dan Inklusi Keuangan, Akomodir PUJK BaruOTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 3/2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK 3/2023). Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK 76/2016.
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Literasi KeuanganOJK menerbitkan aturan baru terkait peningkatan literasi & inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat yang tertuang dalam POJK 3/2023
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan POJK 3/2023, Dorong Literasi dan Inklusi KeuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 3/2023. Simak isinya.
Baca lebih lajut »
Intip Rumah Mewah Milik Lisa dan Jennie BlackpinkLisa Blackpink baru-baru ini dikabarkan membeli hunian baru berharga fantastis.
Baca lebih lajut »
OJK Sempurnakan Aturan Literasi dan Inklusi Keuangan, Ini RinciannyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Literasi dan Inklusi Keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan.
Baca lebih lajut »
Menaker Terbitkan Permenaker Baru tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran IndonesiaMenaker mengatakan, pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI. Selengkapnya di
Baca lebih lajut »