OJK Tengah Kaji Aturan Soal Initial Coin Offering Aset Kripto

OJK Berita

OJK Tengah Kaji Aturan Soal Initial Coin Offering Aset Kripto
KriptoCryptoInitial Coin Offering
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 83%

OJK berharap dengan payung pengaturan membuka kesempatan penawaran koin-koin atau aset kripto baru maka akan semakin banyak aset kripto yang memiliki underlying nyata.

Otoritas Jasa Keuangan tengah siapkan aturan terkait penawaran koin aset digital dan aset kripto baru atau Initial Coin Offering yang ditargetkan selesai pada 2025.

'Pada saatnya tentu mendorong mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Sekali lagi pengaturan penawaran ini sedang kami siapkan saat ini dalam tahapan kajian dan perumusan untuk menghasilkan hasil kajian akademisnya dengan target penerbitan di tahun 2025 ini,” jelas Hasan. Hingga saat ini ada sebanyak 1.396 aset kripto yang masuk dalam daftar putih terkait aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK Jamin Peralihan Pengawasan dari Bappebti Tak Hambat Stok Koin KriptoSebelumnya, sejumlah pemain dan pemilik usaha kripto menyuarakan kekhawatiran terkait peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan .

Mengenai kekhawatiran terkait ketersediaan koin kripto yang dianggap semakin terbatas, OJK memastikan bahwa kebijakan pengawasan yang diterapkan akan tetap mendukung inovasi di sektor ini. 3. Meningkatkan Transparansi: Melalui peran Bursa, kami memastikan informasi mengenai aset kripto yang terdaftar dan memenuhi kriteria tetap dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan pelaku industri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Kripto Crypto Initial Coin Offering Keuangan Digital

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Bocoran Aturan Kerja Sama BPJS & Asuransi SwastaIni Bocoran Aturan Kerja Sama BPJS & Asuransi SwastaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan terkait produk asuransi kesehatan.
Baca lebih lajut »

Korsel Kaji Aturan Bawa Powerbank ke dalam Pesawat Imbas Terbakarnya Pesawat Air BusanKorsel Kaji Aturan Bawa Powerbank ke dalam Pesawat Imbas Terbakarnya Pesawat Air BusanSejumlah maskapai di Korea Selatan sudah meminta agar penumpang pesawat tidak meletakkan powerbank di kompartemen di atas kepala atau kabin pesawat, termasuk Air Busan yang pesawatnya terbakar baru-baru ini.
Baca lebih lajut »

OJK Keluarkan Aturan Pemeringkat Kredit AlternatifOJK Keluarkan Aturan Pemeringkat Kredit AlternatifOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Baca lebih lajut »

OJK segera terbitkan aturan produk asuransi kesehatanOJK segera terbitkan aturan produk asuransi kesehatanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pihaknya berencana akan menerbitkan aturan terkait produk asuransi kesehatan pada triwulan I atau triwulan II pada ...
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Baru Kredit Alternatif, Simak Detailnya yang Ingin Ngutang OnlineOJK Terbitkan Aturan Baru Kredit Alternatif, Simak Detailnya yang Ingin Ngutang OnlineOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Baca lebih lajut »

OJK rilis aturan terkait konglomerasi keuangan dan perintah tertulisOJK rilis aturan terkait konglomerasi keuangan dan perintah tertulisOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan dua peraturan baru untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, yaitu POJK Nomor 30 Tahun 2024 ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 15:24:57