OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Langgar Aturan

Indonesia Berita Berita

OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Langgar Aturan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 59%

OJK mencatat selama periode Januari hingga Juni 2020 ditemukan 1.915 iklan telah melanggar ketentuan terkait 'market conduct'.

- Selama periode Januari hingga Juni 2020, Otoritas Jasa Keuangan menemukan 1.915 iklan yang melanggar ketentuan terkait. Jumlah itu artinya 36,65 persen dari total 5.238 iklan sektor jasa keuangan di berbagai media yang ada telah melanggar pengawasan sektor jasa keuangan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyebutkan, sektor perbankan merupakan sektor yang paling banyak melakukan pelanggaran dengan jumlah 73 persen, disusul industri keuangan nonbank 25 persen, dan pasar modal 2 persen. Di mana, jenis pelanggarannya berupa 94 persen tidak jelas, 5 persen menyesatkan, dan 1 persen tidak akurat.

Secara rinci, selama bulan Januari dari 972 iklan yang ada 495 di antaranya atau 51 persen melanggar. Februari dari 367 dari 956 melanggar . Maret 382 dari 1.019 melanggar . April 316 dari 1.100 melanggar . Mei 193 dari 620 melanggar . Juni 158 dari 637 melanggar . Dari data tersebut, Sarjito mengingatkan agar praktik mulai dari perencanaan produk, peluncuran, penjualan, hinggaharus dijaga dengan baik.

"Contoh ada pengaduan mengenai satu produk tertentu bidang asuransi. Konsumen merasa untuk hal ini, syarat tertentu tidak dijelaskan, tetapi ketika minta bukti sudah dijelaskan tidak ada," pungkasnya.dan juga nasabah diminta untuk merekam pada saat aktivitas pendaftaran."Makanya ke depan akan ada peraturan yang mewajibkan adanya rekaman dan nasabah harus menyimpan rekamannya dengan baik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK: Sepertiga iklan sektor jasa keuangan langgar aturanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan lebih dari sepertiga jumlah iklan pelaku industri jasa keuangan melanggar aturan perilaku pasar (market ...
Baca lebih lajut »

OJK Targetkan Uji Tuntas Investor Bank Mayapada Selesai Pekan Ini - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.coOJK Targetkan Uji Tuntas Investor Bank Mayapada Selesai Pekan Ini - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.co
Baca lebih lajut »

OJK: Realisasi Keringanan Kredit Rp 769,55 Triliun |Republika OnlineOJK: Realisasi Keringanan Kredit Rp 769,55 Triliun |Republika OnlinePotensi restrukturisasi oleh 102 bank sebesar Rp 1.370,56 triliun.
Baca lebih lajut »

OJK Minta Bank Revisi Rencana Bisnis Lebih 'Pede'OJK Minta Bank Revisi Rencana Bisnis Lebih 'Pede'OJK meminta revisi rencana bisnis bank (RBB) lebih optimis dan bisa memberikan keyakinan lebih sesuai dengan stimulus yang diberikan pemerintah.
Baca lebih lajut »

OJK Buka Kans Perpanjang Restrukturisasi Kredit Akibat CoronaOJK Buka Kans Perpanjang Restrukturisasi Kredit Akibat CoronaOJK membuka peluang memperpanjang POJK 11 terkait restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak pandemi covid-19.
Baca lebih lajut »

OJK Prediksi Uji Tuntas Cathay dan Bank Mayapada Kelar Pekan IniOJK Prediksi Uji Tuntas Cathay dan Bank Mayapada Kelar Pekan IniOJK menyatakan proses uji tuntas antara Cathay Financial Holding Co. Ltd dan PT Bank Mayapada Internasional (tbk) bakal segera rampung.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 18:45:36