Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun roadmap dan Dewan Emas untuk mendukung kegiatan usaha bullion bank di Indonesia. Roadmap tersebut akan mengatur arah pengembangan ekosistem bullion hingga tahun 2045 dan melibatkan regulator seperti OJK, Kemenko Perekonomian, dan Kemenkeu. Dewan emas ini akan berperan dalam menetapkan kebijakan strategis terkait bullion.
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) saat ini tengah menyusun Dewan Emas untuk melengkapi ekosistem dari kegiatan usaha bullion bank atau bank emas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. Agusman mengatakan bahwa negara-negara lain yang telah mempunyai kegiatan usaha bullion mempunyai Dewan Emas . Untuk itu, pihaknya juga tengah menyiapkan pembentukan Dewan Emas .
'Kita akan siapkan roadmap, kita siapkan ekosistem mendukung termasuk perlu ada Dewan Emas, semacam Gold Council. Kita belajar dari negara lain dan sedang kita siapkan,' kata Agusman dalam acara Seminar Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan Dewan Emas ini nantinya berisi regulator-regulator terkait, seperti OJK, Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 'Nanti ada Dewan Emas ya berisi regulator-regulator terkaitnya, mungkin nanti stakeholders-nya, ada OJK, ada Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan. Nah inilah kira-kira nanti satu dewan yang akan menetapkan kebijakan strategis terhadap usaha bulion ke depan,' kata Ahmad. Selain Dewan Emas, Ahmad menilai Indonesia juga membutuhkan Hallmarking Center yang menetapkan standar emas. Lebih lanjut, untuk antisipasi adanya secondary market dari bullion, Ahmad menyebut Indonesia juga perlu trading exchange yang memungkinkan nasabah untuk memperdagangkan aset mereka. 'Jadi, kita masih perlu Dewan Emas, nanti ada perlu kita Hallmarking Center itu yang menetapkan standar emas. Mungkin untuk mengantisipasi ke depan adanya, secondary market dari bulion tadi, kita perlu juga nanti semacam trading exchange untuk bullion, terus perlu juga Bullion Clearing House-nya, dan ekosistem lain yang diperlukan,' tambah dia. Ahmad menjelaskan saat ini OJK sedang menyusun roadmap atau peta jalan kegiatan usaha bullion di Indonesia sampai 2045. Penyusunan ini bersama dengan Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian. Kendati demikian, Ahmad menyebut roadmap tersebut belum dapat diselesaikan dengan cepat lantaran banyak hal yang perlu ditindaklanjuti. Dia pun menargetkan roadmap tersebut selesai pertengahan 2025. 'Karena banyaknya hal-hal yang perlu ditindakan lanjuti dari stakeholders, ini nggak bisa kita buat cepat, tapi kami harapkan ini mungkin pertengahan tahun ya. Akhir-akhirnya bisa kita launching nanti kira-kira roadmap dari kegiatan usaha bullion itu menuju Indonesia Emas,' terang dia
OJK Dewan Emas Bullion Bank Roadmap Ekosistem Bullion Indonesia Emas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pegadaian Optimis Kembangkan Ekosistem Bullion Services untuk MengEMASkan IndonesiaDengan dukungan penuh Kementerian BUMN, Pegadaian optimistis menjalankan Kegiatan Usaha Bulion yang sejalan dengan misi dan program Astacita Pemerintahan Prabowo-Gibran. Kehadiran Deposito Emas menjadi alternatif berinvestasi yang menarik dan menjanjikan, mengingat emas memiliki nilai yang tidak surut dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Pegadaian juga menyiapkan uji sistem terhadap pengembangan bullion services salah satunya adalah layanan Tabungan Emas Plus, perdagangan emas dan infrastruktur pendukung lainnya seperti G-Lab, Vaulting dan Refinery Emas. Adanya bulion diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki Investasi emas, apalagi investasi emas dinilai sangat menguntungkan dan paling bersinar, khususnya di tahun 2024 lalu.
Baca lebih lajut »
OJK Keluarkan Aturan Pemeringkat Kredit AlternatifOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Baca lebih lajut »
Wamenkeu Thomas Djiwandono Resmi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officioWakil Menteri Keuangan Thomas A.M. Djiwandono dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu.
Baca lebih lajut »
Thomas A.M. Djiwandono Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio KemenkeuThomas A.M. Djiwandono telah dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio dari Kementerian Keuangan. Pelantikan ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung MA Jakarta. Dengan pelantikan ini, jumlah Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang, terdiri dari 9 anggota hasil Panitia Seleksi dan 2 anggota Ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Baca lebih lajut »
Emas Antam: Peluang Cuan Fantastis untuk Pemilik EmasHarga emas Antam mengalami tren positif dan terus menguat, memberikan peluang keuntungan yang fantastis bagi pemilik emas, hingga 250% lebih!
Baca lebih lajut »
Harga Emas Antam Turun Rp7.000Harga emas Antam pada Sabtu turun sebesar Rp7.000 menjadi Rp1.587.000 per gram. Transaksi jual beli dikenakan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Berikut harga pecahan emas batangan Antam pada Sabtu : - Emas 2 gram: Rp3.118.000 - Emas 10 gram: Rp15.400.000 - Emas 100 gram: Rp152.990.000 - Emas 1.000 gram: Rp1.527.600.000. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Baca lebih lajut »