OJK Setop Restrukturisasi Kredit Covid-19, Ini Kata Bankir

Indonesia Berita Berita

OJK Setop Restrukturisasi Kredit Covid-19, Ini Kata Bankir
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 74%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghapus kebijakan stimulus berupa restrukturisasi kredit perbankan dampak Pandemi Covid-19 mulai 31 Maret 2024 lalu.

Otoritas Jasa Keuangan resmi menghapus kebijakan stimulus berupa restrukturisasi kredit perbankan dampak Pandemi Covid-19 mulai 31 Maret 2024 lalu. Penghapusan kebijakan ini seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

"BMRI tentunya sudah sangat siap, di mana secara pengelolaan portfolio restrukturisasi Covid-19 dan CKPN-nya tidak akan berdampak pada kinerja keuangan ke depan," ujar Darmawan pada saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin . "Berakhirnya program ini kan sudah diketahui sejak lama dan sudah diantisipasi oleh kami setahun yang lalu. Dampaknya kami yakini tidak sigfikan terhadap NPL dan LAR karena mitigasi sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya," ujar Direktur Manajemen Risiko BTN Setiyo Wibowo ketika dihubungi CNBC Indonesia, Selasa .Senada, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk.

"Dari total jumlah restrukturisasi kredit saat ini, didominasi oleh kategori lancar . Selaras dengan hal tersebut, rasio loan at risk BCA secara konsisten mencatatkan penurunan hingga menyentuh single digit, yaitu sebesar 6,9%, dibandingkan dengan 10,4% pada tahun 2022. Sementara itu, rasio kredit bermasalah BCA terjaga di angka 1,9% pada tahun 2023," ujar Hera pada Senin .

"Mengenai berakhirnya masa relaksasi restrukturisasi Covid-19 di maret tahun ini, tentu kami perlu mengantisipasi. Dampak terhadap beberapa akun paska berakhirnya relaksasi tentu akan ada tapi kami melihat dampaknya tidak signifikan terhadap portofolio, mengingat loan at risk bjb atas dampak pandemi pun tergolong rendah dibandingkan industri," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Resmi Akhiri Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19OJK Resmi Akhiri Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19Gold
Baca lebih lajut »

Siap-siap! OJK Bakal Hentikan Program Keringanan Cicilan Kredit Terdampak CovidSiap-siap! OJK Bakal Hentikan Program Keringanan Cicilan Kredit Terdampak CovidOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menghentikan restrukturisasi kredit (keringanan cicilan) terdampak pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak DiperpanjangProgram Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak DiperpanjangOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terdampak COVID-19 berakhir hari ini pada 31 Maret 2024.
Baca lebih lajut »

OJK: Stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 mencapai Rp830,2 triliunOJK: Stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 mencapai Rp830,2 triliunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penggunaan stimulus restrukturisasi kredit COViD-19 mencapai Rp830,2 triliun sejak kebijakan tersebut direalisasikan ...
Baca lebih lajut »

BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19BRI sendiri secara internal sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak tahun 2023.
Baca lebih lajut »

OJK Ungkap Penerima Manfaat Terbesar Restrukturisasi Kredit Covid-19OJK Ungkap Penerima Manfaat Terbesar Restrukturisasi Kredit Covid-19Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, setelah tiga kali diperpanjang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 12:14:33