OJK melihat suku bunga pinjol sebenarnya masih murah, sehingga masih memungkinkan menetapkan besarannya menyesuaikan mekanisme pasar.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengungkap bahwa rencana mengatur suku bunga harian platform teknologi finansial pendanaan bersama , bukan lah upaya menekan para pelaku industri agar memberikan layanan lebih murah lagi.
"Jadi jangan melihat bunga 0,4 persen per hari itu berarti dikali 30 hari untuk sebulan, terus dikali 12 bulan kalau satu tahun. Tidak begitu. Ini hitungan secara umum, terutama untuk segmen konsumtif atau multiguna. Kalau yang segmen produktif, kami lihat masih kompetitif," ujarnya dalam diskusi terbatas bersama media, dikutip Rabu .
"Suku bunga harian ini untuk pinjaman yang tenornya pendek-pendek. Rata-rata sebulan, bahkan ada yang hanya 14 hari. Ini masih murah kalau dibandingkan pinjaman tidak resmi di pasar-pasar yang cuma sehari, pinjam pagi, dikembalikan sore," ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Isyaratkan Batasi Restrukturisasi Kredit |Republika OnlineRestrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19 terus melandai.
Baca lebih lajut »
OJK Blak-Blakan Syarat Wanaartha Life Bisa Terbebas dari Sanksi PKUOJK tidak akan mencabut sanksi PKU sebelum permasalahan permodalan diselesaikan oleh Wanaartha Life.
Baca lebih lajut »
DPD Minta OJK Awasi Ketat Akan Ramainya Masyarakat Lakukan Pinjol Pasca Kenaikan Harga BBM BersubsidiWakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin dorong Pemerintah Otoritas jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi lakukan pengawasan
Baca lebih lajut »
OJK: 15 Fintech Lending belum Penuhi Modal Minimum Rp25 MiliarTerhadap 15 perusahaan fintech lending yang belum memenuhi syarat setoran modal minimum, OJK masih memberikan waktu penyesuaian.
Baca lebih lajut »
OJK soal Wacana Perpanjangan Restrukturisasi Kredit: Tunggu SajaOJK soal Wacana Perpanjangan Restrukturisasi Kredit: Tunggu Saja: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit. Program ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, dan rencananya berakhir pada Maret 2023…
Baca lebih lajut »
Restrukturisasi Leasing Tinggal Rp22,1 Triliun, OJK Bisa Setop PerpanjanganData OJK sampai 13 September 2022 menunjukkan piutang restrukturisasi hanya tersisa Rp22,1 triliun dari sekitar 650.000 kontrak pembiayaan.
Baca lebih lajut »