Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai dan tersisa Rp 560,41 triliun.
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp 830,47 triliun pada Agustus 2020.
Per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp 560,41 triliun. Pencapaian tersebut, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun.OJK: Fungsi Intermediasi Perbankan Naik, Kredit Tumbuh 10,71% Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.
"Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020,” kata Dian dalam konferensi pers terkait industri perbankan terkini, Selasa .
Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estate dan sewa sebesar 17,90%. Nilai kredit di sektor ini, masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023 Sementara itu per Juli 2022, UMKM memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhan kredit perbankan dengan kredit UMKM tumbuh signifikan sebesar 18,08% secara tahunan. Angka tersebut, di atas pertumbuhan total kredit sebesar 10,71%.
"Pencapaian tersebut membuat porsi kredit UMKM terhadap total kredit menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Total kredit UMKM per Juli 2022 mencapai Rp 1.299,4 triliun atau 21% dari total kredit perbankan," kata Dian.TAG: OJK Restrukturisasi Kredit Kredit Perbankan Kredit UMKM Beritasatu Bisnis
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga, Ini Penjelasan OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan stabilitas sistem keuangan Indonesia terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan terus melanjutkan perbaikan.(Stabilitas) berkontribusi
Baca lebih lajut »
OJK Catat Nominal Penyaluran Kredit Turun ke Rp6.159,33 TriliunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fungsi intermediasi perbankan naik pada Juli 2022 dengan penyaluran kredit perbankan yang tumbuh 10,71% secara YoY. Otoritas...
Baca lebih lajut »
Kasus AJB Bumiputera 1912, Ini Progres Penyelesaian dari OJKOtoritas Jasa Keuangan menegaskan penyelesaian kasus Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 menunggu rencana penyehatan keuangan (RPK) dari manajemen.
Baca lebih lajut »
BBM Naik Kerek Inflasi Bisa Tembus 6,8%, Pertumbuhan Ekonomi Masih 5%?Kementerian Keuangan mengungkap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tentu akan berpengaruh terhadap laju inflasi, harga barang dan jasa akan ikut terkerek
Baca lebih lajut »
Keluarga Korban Kecelakaan Truk di Bekasi Terima Santunan dari Jasa MargaAdapun santunan yang diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, yakni Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
Baca lebih lajut »
Tarif Jasa Ekspedisi Naik, Dampak Kenaikan Harga BBMKenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar berimbas pada kenaikan tarif jasa transportasi angkutan barang atau ekspedisi di Kalimantan Barat.
Baca lebih lajut »