OJK Rilis Aturan Bursa Karbon, BEI Kasih Bocoran Ini

Indonesia Berita Berita

OJK Rilis Aturan Bursa Karbon, BEI Kasih Bocoran Ini
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 74%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan terkait perdagangan bursa karbon dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya mendukung dan akan mempelajari terlebih dahulu terkait aturan tersebut."Kami akan pelajari terlebih dahulu POJK tersebut. Tentunya BEI akan sangat bangga bisa ikut mendukung target pemerintah dan OJK dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat .

"Hari ini baru keluar nomornya dari Kementerian Hukum dan HAM . Tentu ini merupakan yang baik sekali karena ini merupakan landasan hukum bagi penyelengaraan bursa karbon," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK OJK, pada Kamis, .

Melalui POJK 14 tahun 2023 ini, penunjukkan penyelenggara bisa dilakukan dalam waktu dekat. Inarno pun membuka peluang bagi siapa pun entitas yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara bursa karbon ke OJK. Inarno pun mengatakan, POJK 14/2023 ini sudah mencakup ketentuan umum pelaksanaan bursa karbon. Misalnya, apa saja unit karbon yang diperdagangkan, dan unit karbon berupa efek. POJK ini juga mengatur persyaratan perizinan dan tatacara bursa karbon di Indonesia.Sebelumnya, Inarno menerangkan bahwa penyelenggara bursa karbon tidak hanya satu pihak dan sifatnya bisa terbuka.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Beri Respons Terkait Protes Aturan Modal Pialang AsuransiOJK Beri Respons Terkait Protes Aturan Modal Pialang AsuransiOJK memberikan tanggapan terhadap sikap keberatan dari pelaku pialang asuransi, terkait dengan rencana kenaikkan modal disetor hingga ekuitas.
Baca lebih lajut »

Bursa Asia Dibuka Melemah, Investor Tunggu Rilis Data Ekonomi TiongkokBursa Asia Dibuka Melemah, Investor Tunggu Rilis Data Ekonomi TiongkokBursa Asia dibuka melemah pada awal perdagangan hari ini, Senin (7/8/2023). Tiongkok akan merilis data neraca perdagangan pada hari Selasa
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru, Bea Keluar Freeport Cs Naik!Sri Mulyani Rilis Aturan Baru, Bea Keluar Freeport Cs Naik!Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan baru terkait tarif bea keluar, salah satunya untuk produk hasil olahan mineral logam.
Baca lebih lajut »

Investor Wajib Tahu! Ada Tiga Pengumuman Penting Pekan DepanInvestor Wajib Tahu! Ada Tiga Pengumuman Penting Pekan DepanPasar keuangan pekan depan akan 'disuntik' oleh rilis data makro penting untuk disimak investor.
Baca lebih lajut »

OJK Umumkan Hasil Pemeriksaan Dana Pensiun BUMN, Minta Pendiri Lunasi Utang IuranOJK Umumkan Hasil Pemeriksaan Dana Pensiun BUMN, Minta Pendiri Lunasi Utang IuranOtoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut turun tangan dalam menyelesaikan masalah Dana Pensiun BUMN. Seperti diketahui, Dana Pensiun BUMN ini tengah bermasalah
Baca lebih lajut »

BUMN Karya Ngutang Rp46 T ke Himbara, OJK Bilang GiniBUMN Karya Ngutang Rp46 T ke Himbara, OJK Bilang GiniOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan utang BUMN karya kepada himpunan bank milik negara (Himbara) tembus Rp 46,21 triliun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 23:23:20