Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui akuisisi PT BPR Karya Utama Jabar oleh Pemprov Jabar dari Bank BJB
Jakarta, Beritasatu.com -) menyetujui pengambilalihan atau akuisisi PT BPR Karya Utama Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk .
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Senin , per Juni 2023, BPR Karya Utama Jabar memiliki aset sebesar 223,8 miliar. Sampai saat itu, BPR Karya Utama Jabar merupakan anak usaha dari Bank BJB dengan porsi kepemilikan mayoritas sebesar 37,97% dengan modal disetor senilai Rp 7,95 miliar.Sebelumnya pada 17 Desember 2021, Pemprov Jabar telah melakukan setoran modal kepada BPR Karya Utama Jabar sebesar Rp 6 miliar.
Lalu pada 4 Mei 2023, terbit Surat Otoritas Jasa Keuangan No. SR-38/KR.0221/2023 tentang Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Pencalonan Pemegang Saham Pengendali , termasuk Pemegang Saham Pengendali Terakhir PT BPR Karya Utama Jabar melalui Pengambilalihan . "OJK telah menyetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemegang Saham Pengendali Terakhir PT BPR Karya Utama Jabar sebagaimana diajukan," jelas manajemen Bank BJB dalam keterbukaan informasi tersebut.
Perubahan komposisi pemegang saham pengendali BPR Karya Utama Jabar ini akan secara resmi bergulir pada 26 Juni 2023, dari Bank BJB ke tangan Pemprov Jabar. Dengan demikian, status BPR Karya Utama Jabar bagi Bank BJB akan berubah dari perusahaan anak menjadi terelasi dalam konglomerasi keuangan. Ke depan, laporan keuangan BPR Karya Utama Jabar juga tidak lagi dikonsolidasikan oleh Bank BJB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ridwan Kamil: Polemik Ponpes Al Zaytun Segera Dirampungkan |Republika OnlinePemprov Jabar dan pusat bersama membahas soal Al Zaytun.
Baca lebih lajut »
MUI Jabar Rekomendasikan Penutupan Ponpes Al-Zaytun'MUI Jabar sudah mengusulkan sejumlah rekomendasi melalui tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Salah satunya merekomendasikan Ponpes Al-Zaytun ditutup,'
Baca lebih lajut »
OJK Bekukan Kegiatan Usaha Leasing Hewlett Packard Finance IndonesiaPembekuan kegiatan usaha itu dilakukan karena PT Hewlett Packard Finance Indonesia tidak memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 7/POJK.05/2022.
Baca lebih lajut »
Daftaf 7 Fintech Lending Syariah, Kredit Lancarnya Ada yang 100 PersenSejumlah fintech syariah yang telah berizin OJK mencatatkan kinerja kredit lancar hingga 100 persen.
Baca lebih lajut »
Daftar 7 Fintech Lending Syariah, Kredit Lancarnya Ada yang 100 PersenSejumlah fintech syariah yang telah berizin OJK mencatatkan kinerja kredit lancar hingga 100 persen.
Baca lebih lajut »
Langgar Aturan, OJK Bekukan Leasing Hewlett Packard FinanceOtoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi-lagi menjatuhkan sanksi pembekuan usaha pada lembaga jasa keuangan.
Baca lebih lajut »