Memperpanjang restrukturisasi guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan restrukturisasi kredit kepada 5,1 juta debitur yang terbagi sektor UMKM dan Non UMKM. Adapun restrukturisasi kredit dilakukan oleh 101 bank senilai Rp 779 triliun pada Juli 2021.
“72 persen atau 3,6 juta debitur yang menerima restrukturisasi adalah UMKM, meskipun secara nominal baki debetnya lebih rendah. Pada Juli 2021, baki debet restrukturisasi sektor UMKM sebesar Rp 285 triliun dan non-UMKM sebesar Rp 494 triliun,” ujarnya dalam keterangan tulis seperti dikutip Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pandemi Covid-19 Belum Usai, OJK Minta Bank Awasi Restrukturisasi KreditBank perlu membuat antisipasi seperti membentuk cadangan kerugian penurunan nilai bagi debitur yang terlihat mulai kesulitan setelah direstrukturisasi
Baca lebih lajut »
OJK Membuka Data Restrukturisasi Kredit, Ternyata Bikin SedihOJK membuka data restrukturisasi kredit debitur, yang dilakukan hingga Juli 2021. OJK
Baca lebih lajut »
OJK Ungkap Lima Strategi Ciptakan |em|Green Economy|/em| |Republika OnlineUntuk mendorong implementasi green bond, OJK hadirkan road keuangan berkelanjutan
Baca lebih lajut »
Jurus OJK Dukung Pemulihan Ekonomi di Surabaya dan Kabupaten MalangUntuk mendukung pemulihan ekonomi serta mendorong terciptanya kekebalan komunal di Indonesia, OJK menggelar vaksinasi di Kota Surabaya dan mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klater Pertanian di Kabupaten Malang.
Baca lebih lajut »
OJK: Investor Cukup Siap Respons Dampak PPKM |Republika OnlineKinerja pasar modal Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang cukup positif.
Baca lebih lajut »