Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham,' ujar Ogi.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna karena sampai batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas/risk based capital, Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum.
Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi tidak dapat dilaksanakan. “Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud,” ujar dia.
“OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Sikat Kresna Life, Izin Usaha Dicabut!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Lengkap OJK Cabut Izin Usaha Kresna LifeOtoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah Konversi SOL?Otoritas Jasa Keuangan (OK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha, Kresna Life Bukan Lagi Perusahaan AsuransiPengamat menilai langkah OJK yang mencabut izin usaha Kresna Life membuat korporasi tersebut bukan lagi perusahaan asuransi yang sah.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Kresna Life, Michael Steven Mundur dari Dirut KRENMichael Steven mundur dari PT Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) setelah OJK cabut izin usaha Kresna Life.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Kresna Life, Ada Peluang buat PKPUOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat (23/6/2023).
Baca lebih lajut »