Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025. Peralihan ini berdasarkan amanat UU P2SK dan PP Nomor 49 Tahun 2024. OJK berkomitmen untuk melakukan transisi yang mulus dan memastikan stabilitas sistem keuangan.
Pada hari Rabu, 15 Januari 2025, otoritas pengawasan aset kripto di Indonesia beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).
Peralihan ini berdasarkan amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Peralihan ini dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang diundangkan pada 12 Januari 2023. Serah terima tugas dilakukan pada 10 Januari 2025. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa peralihan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendalam pasar keuangan terintegrasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen. OJK berkomitmen agar transisi ini dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar. Dengan beralihnya ke OJK, kripto kini menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan bahwa fokus pengaturan aset kripto akan lebih luas, tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga berbagai aspek lainnya, termasuk pengembangan produk dan layanan, penawaran, risiko dan dampak sistemik, tata kelola, serta integrasi dengan sektor keuangan lainnya. Selain itu, OJK juga akan menekankan aspek perlindungan konsumen dalam regulasi aset kripto. Dengan demikian, diharapkan regulasi aset kripto dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal
OJK Aset Kripto Bappebti UU P2SK Stabilitas Sistem Keuangan Pengaturan Aset Kripto
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengaturan hingga Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK dan BI, Begini Pembagian TugasnyaPengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kemendag.
Baca lebih lajut »
Perdagangan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK, BI Awasi Derivatif Keuangan Pasar Uang dan ValasSelama Januari-November 2024, transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 556,53 triliun atau meningkat 356,16 persen secara tahunan.
Baca lebih lajut »
Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJKPeralihan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi dari Bappebti ke OJK telah resmi dilakukan mulai 10 Januari 2025. Langkah ini sejalan dengan amanat UU P2SK dan PP Nomor 49 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat.
Baca lebih lajut »
OJK Akan Mengatur Aset Kripto Mulai 10 Januari 2025Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjadi regulator aset kripto mulai 10 Januari 2025, menggantikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan industri dan perlindungan konsumen.
Baca lebih lajut »
Tongkat Komando Beralih: Letkol Eko Darmawan dan Mayor Andy Ribuantoro Resmi Jabat Komandan KRIPergantian jabatan berlangsung di jajaran Satuan Kapal Cepat (Satkat) Komando Armada II (Koarmada II), Letkol Eko Darmawan dan Mayor Andy Ribuantoro jabat Komandan KRI
Baca lebih lajut »
Kvaratskhelia Resmi Beralih ke PSG, Napoli Incar PenggantiKhvicha Kvaratskhelia resmi bergabung dengan Paris Saint-Germain (PSG) dengan biaya transfer sebesar 65 juta euro, yang dapat meningkat hingga 80 juta euro melalui bonus. Meskipun awalnya Kvaratskhelia ingin pindah karena alasan gaji yang lebih tinggi, akhirnya Napoli dan PSG mencapai kesepakatan. Napoli kini mengincar sejumlah pemain untuk menggantikan posisi Kvaratskhelia.
Baca lebih lajut »