OJK Purwokerto: Asuransi kendaraan bermotor merupakan amanat UU P2SK

Indonesia Berita Berita

OJK Purwokerto: Asuransi kendaraan bermotor merupakan amanat UU P2SK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 78%

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Riwin Mihardi mengatakan kebijakan yang mewajibkan kendaraan bermotor memiliki asuransi merupakan amanat ...

Kepala Kantor OJK Purwokerto Riwin Mihardi dan Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto Christoveny dalam acara Ngobrol Santai bersama insan media di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa . ANTARA/SumarwotoPurwokerto - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto Riwin Mihardi mengatakan kebijakan yang mewajibkan kendaraan bermotor memiliki asuransi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan .

Menurut dia, undang-undang tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan termasuk asuransi kendaraan bermotor. Ia mengatakan hal itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ramai Serangan Siber, Asuransi Sinar Mas Siapkan Asuransi Simas Cyber EnterpriseRamai Serangan Siber, Asuransi Sinar Mas Siapkan Asuransi Simas Cyber EnterpriseReputasi perusahaan yang telah dibangun dengan susah payah dapat tercemar akibat serangan siber.
Baca lebih lajut »

Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan SiberBelajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan SiberAdanya serangan siber tidak hanya berpotensi menurunkan pendapatan, tetapi juga merugikan pelanggan secara langsung. Apa solusinya?
Baca lebih lajut »

Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinar Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan SiberBelajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinar Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan SiberAdanya serangan siber tidak hanya berpotensi menurunkan pendapatan, tetapi juga merugikan pelanggan secara langsung. Apa solusinya?
Baca lebih lajut »

Bisa Himpun Premi Rp 8 Triliun, Asuransi Wajib Kendaraan Disambut Positif Industri AsuransiBisa Himpun Premi Rp 8 Triliun, Asuransi Wajib Kendaraan Disambut Positif Industri AsuransiAkumulasi premi asuransi wajib kendaraan mencapai Rp 8 triliun per tahun.
Baca lebih lajut »

Motor dan Mobil Bakal Wajib Asuransi TPL, Apa Bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?Motor dan Mobil Bakal Wajib Asuransi TPL, Apa Bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?Motor dan mobil bakal dikenai asurasi wajib TPL mulai 2025. Apa perbedaannya dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang selama ini sudah dibayarkan?
Baca lebih lajut »

Kewajiban Asuransi Ranmor Akal-akalan Penyedia AsuransiKewajiban Asuransi Ranmor Akal-akalan Penyedia AsuransiMunculnya wacana kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor (ranmor) dicurigai adanya konkalikong antara penyedia jasa asuransi dengan pemerintah.Direktur Digital Ekonomi Center
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 01:58:40