OJK: Puluhan Iklan Jasa Keuangan Langgar Aturan dan Cantumkan Kata 'Gratis'

OJK Berita

OJK: Puluhan Iklan Jasa Keuangan Langgar Aturan dan Cantumkan Kata 'Gratis'
PEPKPOJK 22/2023Friderica Widyasari Dewi
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 63%

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari jumlah itu, ditemukan 2,03 persen iklan -atau sebanyak 45

iklan - yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama periode ini, sektor perbankan menjadi yang paling banyak dan sering menerbitkan iklan. Sedangkan sektor financial technology hanya sedikit, yaitu sekitar 6 persen. Beberapa pelanggaran umum yang banyak ditemukan OJK antara lain, tidak mencantumkan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK, periode promo tidak dicantumkan dalam badan iklan, serta tautan yang memuat penjelasan program tidak spesifik bahkan informasinya tidak jelas.

Friderica juga memaparkan bahwa ditemukan penggunaan kata"gratis" yang tetap memberikan syarat kepada konsumen serta pencantuman frasa"selama persediaan masih ada" atau"kuota terbatas" yang menunjukkan ketidakjelasan ketersediaan program kepada konsumen. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK 22 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan calon konsumen dan/atau konsumen."Hal ini semata agar konsumen mendapatkan informasi mengenai produk/layanan jasa keuangan secara utuh, tidak multitafsir dan tidak ditutupi sehingga meminimalisir potensi kerugian konsumen," ujar Friderica.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

PEPK POJK 22/2023 Friderica Widyasari Dewi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK laksanakan pemantauan 2.210 iklan jasa keuangan sepanjang Q1-2024OJK laksanakan pemantauan 2.210 iklan jasa keuangan sepanjang Q1-2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan dari seluruh sektor sepanjang kuartal I ...
Baca lebih lajut »

Ketua OJK: Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian GlobalKetua OJK: Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian GlobalOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil dan kontributif terhadap pertumbuhan nasional.
Baca lebih lajut »

Awas, Serbuan Iklan-iklan Manis Pinjol di Medsos!Awas, Serbuan Iklan-iklan Manis Pinjol di Medsos!OJK menemukan sekitar 45 iklan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca lebih lajut »

45 Iklan Produk Jasa Keuangan Langgar Aturan, Ini Rincian Pelanggarannya45 Iklan Produk Jasa Keuangan Langgar Aturan, Ini Rincian PelanggarannyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) selama Triwulan I-2024 (periode Januari - Maret 2024) telah melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan dari seluruh sektor.
Baca lebih lajut »

Bagaimana Cara Agar Iklan Mejeng dan Banyak Dibaca?Bagaimana Cara Agar Iklan Mejeng dan Banyak Dibaca?Derasnya arus iklan digital membuat perusahaan makin kesulitan untuk menciptakan iklan yang mampu menarik konsumen.
Baca lebih lajut »

Beda Omongan Menkominfo vs Menko PMK soal Polwan Bakar Suami Gegara Judi Online, Bikin MeradangBeda Omongan Menkominfo vs Menko PMK soal Polwan Bakar Suami Gegara Judi Online, Bikin MeradangYang lebih kejam itu yang gak bisa blokir iklan-iklan judol, komentar warganet.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 17:59:04