Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memproses pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL).
Otoritas Jasa Keuangan telah memproses pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana. Pembubaran dilakukan usai izin usaha perusahaan tersebut dicabut pada 5 Desember 2022 lalu.
OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, di mana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 10 ayat Anggaran Dasar PT WAL.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bertemu Perwakilan Korban WanaArtha, OJK Jelaskan soal Tim LikuidasiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menjelaskan soal tim likuidasi aliansi kepada perwakilan korban WanaArtha Life.
Baca lebih lajut »
Tamasia Bikin Heboh, Ternyata Platform Bodong Sejak 2018!Bikin heboh karena usernya tak bisa akses aplikasi dan dipaksa jual emas seharga Rp820.000, dipastikan oleh OJK bahwa platform Tamasia ilegal sejak 2018.
Baca lebih lajut »
10 BPR Siap Merger pada Awal Tahun Ini, Cek Daftarnya!Ada 10 BPR yang berencana merger pada awal tahun ini sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak daftarnya berikut ini.
Baca lebih lajut »
OJK Izinkan Pialang Asuransi Bisnis Online Setelah Punya Modal SeginiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perusahaan pialang asuransi bisa melakukan layanan pialang asuransi digital wajib memiliki ekuitas minimal Rp5 miliar.
Baca lebih lajut »
OJK Bisa Cabut Izin Usaha Perusahaan Pialang AsuransiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi sebagai langkah pengenaan sanksi administratif.
Baca lebih lajut »