OJK memanggil sejumlah affiliator dan influencer yang diduga memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti. Ini nama-nama yang dipanggil. TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Tongam L. Tobing menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah affiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi . Mereka adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
“Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Februari 2022.Dalam hal binary option, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK atau telah menghentikan kegiatan 21 entitas. Dua puluh satu entitas ini diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jangan Sampai Salah, Ini Daftar 103 Pinjol Resmi Terdaftar di OJKMaraknya pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi tantangan tersendiri di tengah masifnya perkembangan ekonomi digital.
Baca lebih lajut »
Selain Binomo, Ini Daftar Investasi Bodong yang Disikat OJKSatgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya mencegah kemunculan kegiatan usaha tanpa izin.
Baca lebih lajut »
OJK Kembali Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan, Kali Ini Intan Baruprana FinanceKewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan terkait pencabutan izin usaha tersebut adalah penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Money JernihkanHarapan
Baca lebih lajut »
OJK Segera Fit and Proper Test Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912Menurut pengawas IKNB OJK, pelaksanaan PKK dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima lengkap.
Baca lebih lajut »
Ketimbang Larang Kripto, OJK Diminta Fokus Tangani PinjolKemendag meminta OJK fokus mengurus soal Pinjol yang selama ini telah terbukti banyak meresahkan masyarakat ketimbang mengurus soal investasi kripto. Wakil Menteri...
Baca lebih lajut »
Disetujui OJK, Bank Ganesha (BGTG) Bidik Rp1,1 Miliar Lewat Rights Issue 5,5 Miliar Saham | Finansial - Bisnis.comBerdasarkan prospektus yang dirilis Bank Ganesha (BGTG) melalui keterbukaan informasi, Rabu (16/2/2022), Bank Ganesha akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 5,5 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham atau sebesar 33,33 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah PMHMETD I.
Baca lebih lajut »